Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jamaah An-Nadzir Sudah Tarawih, MUI - Kemenag Bikin Panduan Ibadah Ramadhan

Wednesday, April 22, 2020 | 22:11 WIB Last Updated 2020-04-22T15:11:38Z


JAKARTA (DutaJatim.com) - Ramadhan 1441 Hijriyah telah tiba. Umat Islam sudah ada yang berpuasa Ramadhan pada Kamis 23 April 2020 hari ini. Sedang Pemerintah sendiri akan melakukan sidang Itsbat menentukan awal Ramadhan setelah menerima hasil rukyatul hilal pada Kamis malam.

Meski pemerintah belum menetapkan secara resmi awal puasa namun Jamaah An-Nadzir di Gowa Sulawesi Selatan telah menetapkan awal puasa 1 Ramadhan 1441 Hijriah jatuh pada hari Kamis (23/4/2020). Keputusan itu diambil berdasarkan pengamatan tanda alam seperti pergerakan bulan dan air pasang laut. Itu artinya jamaah An-Nadzir sudah salat Tarawih pada Rabu malam.


Bulan Ramadhan kali ini umat Islam harus menjalankan ibadah puasa dan ibadah lain dalam suasana penuh keprihatinan gegara pandemi virus Corona atau COVID-19. Terkait ibadah selama Ramadhan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) memberikan panduan bagi umat Islam. 


Wakil Ketua MUI, Muhyiddin Junaidi, menyatakan, bagi wilayah-wilayah yang masih berstatus zona hijau virus corona di Indonesia bisa menyelenggarakan salat Tarawih maupun salat fardu lima waktu dan salat Jumat secara berjamaah. Hal itu berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.


"Di wilayah-wilayah yang terkendali, tidak dianggap sebagai daerah merah dan kuning, maka ibadah ritual seperti salat fardu, Salat Jumat, Salat Tarawih kemudian salat Idul Fitri itu bisa diselenggarakan secara normal. Karena dianggap tak ada ancaman," kata Muhyiddin dalam konferensi pers melalui sambungan jarak jauh, Rabu (22/4/2020).


Status hijau virus corona menunjukkan bahwa wilayah tersebut tak memiliki pasien positif serta pasien dalam pengawasan (PDP). Sebaliknya, Muhyiddin menegaskan masyarakat yang berada di wilayah berstatus zona kuning dan merah pandemi corona wajib menggelar ibadah di rumah masing-masing.

"Ibadah-ibadah wajib mau pun yang sunnah itu semua dilakukan di rumah masing-masing," katanya.

Muhyiddin menyatakan seseorang yang memiliki status sebagai ODP dan PDP virus corona diharamkan beribadah di masjid. Sebab, mereka memiliki potensi untuk menularkan virus tersebut ke jamaah lainnya.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Didin Hafidhuddin menyatakan gelaran salat berjamaah di zona hijau virus corona diperbolehkan dengan catatan. Beberapa catatan itu di antaraya jumlah jamaah tidak boleh terlalu banyak dalam suatu masjid. Selain itu, dia juga menyatakan para pimpinan MUI di daerah zona hijau wajib mengantisipasi membludaknya jamaah di suatu masjid untuk menghindari penularan.

"Terhadap pimpinan MUI daerah, wajib harus hati-hati, jangan sampai terdampak dan berubah statusnya jadi zona kuning sampai merah," kata dia.

Saat ini beberapa elemen organisasi Islam berkukuh tetap ingin menggelar salat Tarawih berjamaah saat mewabahnya virus corona. Sebagai contohnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tak melarang salat Tarawih berjamaah di tengah wabah corona dan tetap digelar seperti biasanya. 


Begitu pula sejumlah pesantren dan masjid di Jawa Timur. Pondok Pesantren Amanatul Ummah di Pacet Mojokerto dan  Ponpes Hamalatul Quran di Jogoroto Jombang misalnya tetap menggelar salat Tarawih. Begitu pula masih banyak masjid yang akan mengadakan Salat Tarawih saat Ramadhan besok.   

Panduan dari Kemenag

Sama dengan MUI, Kementerian Agama juga menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19. Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia tersebut ditandatangani Menag Fachrul Razi.

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah. 

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;

4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an; 

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala; 

8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut: 

a) Salat Tarawih keliling (tarling); b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara; c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.

11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.

b) Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan. 

c) Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar. 

d) Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk  melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut. 

e) Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS  untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

a) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS  yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang. 

b) Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS  yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.

c) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik. 

d) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.

13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS  agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).

14. Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah. 


15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19. (hud)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update