Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Warga Tak Bermasker Dihukum Push Up

Wednesday, April 29, 2020 | 22:36 WIB Last Updated 2020-04-29T15:36:41Z



JAKARTA (DutaJatim.com) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai membagikan 20 juta masker kain gratis untuk warga DKI Jakarta Rabu (29/4/2020). Masker akan dibagikan secara bertahap. Masker kain itu sendiri dijahit oleh para penjahit kampung yang ada di Jakarta. 

Untuk itu, aturan warga memakai masker dilakukan secara tegas. Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta khususnya kewajiban bermasker kini dikenai sanksi. Yang tidak memakai masker dihukum push up.

“Sebanyak 20 juta masker kain ini akan dibagikan kepada seluruh warga di Jakarta," kata Anies, seperti dilansir dari laman resmi Pemprov DKI, Rabu (29/4/2020).
Nantinya, setiap warga akan mendapat 2 buah masker kain. Pendistribusiannya melalui kelurahan dan kemudian diteruskan ke setiap kepala keluarga.

"Nanti setiap orang akan menerima satu paket plastik begini yang berisi dua masker. Jadi seluruh penduduk Jakarta akan mendapatkan dua masker kain yang wajib digunakan kalau meninggalkan rumah,” kata Anies.

Dengan pembagian masker tersebut, Anies berharap warga bisa menaati aturan wajib mengenakan masker saat keluar rumah. Hingga saat ini sudah ada 1,5 juta masker kain yang siap dibagikan ke warga.

Sementara itu petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Penertiban tersebut terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Jakarta guna memutus rantai penyebaran covid-19. 


Selain Jakarta, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto juga meminta agar PSBB tahap II disertai dengan sanksi tegas pada pelanggar. PSBB di Kota Bogor yang berakhir kemarin mulai hari ini resmi diperpanjang hinga 12 Mei 2020.

Bima Arya mengatakan sanksi tegas bagi pelanggar PSBB bisa berupa sanksi fisik di lokasi berupa push up.  "Pelanggar PSBB agar diberikan sanksi fisik di lokasi, sasarannya agar warga Kota Bogor lebih patuh pada aturan PSBB," kata Bima seperti dilansir dari Antara, Rabu (29/4/2020). (ant/hud)

Foto: Warga dihukum push up gegara tak pakai masker saat keluar rumah. (Antara/Liputan6)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update