BANDUNG (DutaJatim.com) - Habib Bahar bin Smith baru saja dibebaskan terkait program asimilasi. Namun pria yang akrab disapa Habib Bahar itu kembali ditangkap di pondok pesantrennya di wilayah Bogor, Jawa Barat Selasa 19 Mei 2020 dini hari tadi. Dia pun kembali mendekam di balik jeruji besi karena melanggar ketentuan asimilasi.
"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur. Saat diamankan, dia dijemput petugas bapas dan kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor," kata Kadiv Pas Kemenkumham Jabar, Abdul Haris, saat dikonfirmasi Selasa pagi.
Aris mengatakan, Bahar diamankan kembali karena melanggar ketentuan asimilasi. Namun saat disinggung, apa pelanggarannya, Aris tidak menjelaskan hal tersebut. "Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," katanya.
Aris mengatakan, Bahar akan kembali menjalani masa tahanannya. Padahal sebelumnya, Bahar bin Smith baru bebas dari Lapas Pondok Rajeg, setelah majelis hakim sendiri memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara.
Bahar kemudian mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Bahar bebas dari Pondok Rajeg pada Sabtu (16/5/2020). "(Proses penahanan lanjutannya), satu tahun lima bulan lagi," katanya.
Ichwan Tuankotta, salah satu kuasa hukum Bahar membenarkan soal kliennya kembali dimasukkan ke penjara. "Iya, belum tahu kita karena apa," katanya.
Ceramah Lagi
Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat menegur Habib Bahar bin Smith yang kembali berceramah dengan mengundang massa. Pasalnya Bahar saat ini masih dalam tahap pengawasan karena berstatus asimilasi.
Ceramah Bahar di depan kerumunan massa itu terekam video dan viral di media sosial (medsos). Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jaba Abdu Aris membenarkan Bahar tengah berceramah di depan massa.
"Kemarin jamaahnya menunggu dia di rumah, kedatangan dia dari lapas. Keluar lapas karena asimilasi, pada kesempatan itu mereka bertaushiyah," ucap Aris kepada wartawan, Senin (18/5/2020).
Aris menyatakan saat mengetahui ada kegiatan tersebut, pihaknya langsung memerintahkan petugas pembinaan kemasyarakatan untuk menghubungi Bahar. Petugas diminta mengingatkan agar Bahar tak mengumpulkan massa di tengah pandemi COVID-19.
"Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan COVID-19 saat masa PSBB, jadi nggak boleh mengumpulkan massa yang banyak. Walaupun itu kan beliau masih dalam pengawasan petugas pemasyarakatan. Itu yang diingatkan kembali ke yang bersangkutan," kata Aris.
Disinggung soal ada tidaknya pelanggaran dalam kejadian pengumpulan massa itu, Aris mengatakan hal itu dianggap melanggar asimilasi. Namun pihaknya mengingatkan agar kejadian tak terulang terlebih saat PSBB.
"Ya melanggar khusus secara administratif, karena PSBB kan nggak boleh mengumpulkan masa. Kita mengingatkan supaya tidak diulang lagi," tuturnya. (okz/det)
No comments:
Post a Comment