Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Besok Diperiksa di Mabes Polri Terkait Aduan Luhut, Said Didu Dikawal 250 Pengacara

Sunday, May 10, 2020 | 20:34 WIB Last Updated 2020-05-10T13:34:45Z


JAKARTA (DutaJatim.com) - Muhammad Said Didu (MSD) akan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri perihal kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, Senin 11 Mei 2020 besok.

Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu siap memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Terkait pemeriksaan ini, Said Didu kabarnya akan dikawal sekitar 250 pengacara. Sebanyak 80 pengacara lebih disebut sudah menandatangani surat kesediaan menjadi pembela hukum bagi Said Didu.


Sedang  178 pengacara lainnya yang sudah menyatakan kesediaan secara lisan terhalang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini karena tidak boleh ada kerumunan orang dalam sebuah acara seperti meneken surat kuasa melibatkan  banyak pengacara.

“Mereka sudah bersedia tapi belum menandatangani surat kuasa. Jumlahnya ada 178 orang lagi. Mereka tinggal di luar Jabodetabek. Ada yang di Bandung, Cirebon, Yogyakarta, Semarang, dan beberapa kota lainnya. Karena aturan PSBB mereka belum bisa hadir untuk menandatangani surat kuasa,” kata Ketua Tim Hukum Suluh Kebenaran, Letkol CPM (P) Helvis di Jakarta, Minggu, 10 Mei 2020. 



Helvis mengklaim, para pengacara yang tergabung dalam Tim Hukum Suluh Kebenaran tersebut, secara suka rela menyediakan tenaga dan pikirannya untuk membantu MSD. Mereka, dalih Helvis, menaruh simpati atas kasus yang menimpa MSD.

"Para pengacara itu juga tidak dibayar. Mereka memberi bantuan hukum secara sukarela karena bersimpati atas kasus yang menimpa Pak Said Didu,” ujar Helvis.



Dia menjelaskan para pengacara tersebut memiliki kesamaan pandangan atas kasus yang menimpa MSD. Mereka menilai apa yang dilakukan MSD adalah mengkritik kebijakan pejabat yang sedang berkuasa agar mengutamakan keselamatan rakyat banyak, ketimbang mengedepankan kepentingan ekonomi.


“Kritik yang disampaikan klien kami adalah kritik atas kebijakan pejabat pemerintah. Bukan kepada pribadi,” ujar dia. 

Dalam kesempatan itu, Helvis juga menyampaikan, kliennya sudah mendapat surat panggilan kedua dari pihak kepolisian untuk pemeriksaan hari Senin, 11 Mei 2020. Terkait itu, MSD menyatakan dengan tegas akan mengikuti proses pemeriksaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Klien kami akan kooperatif dan akan mengikuti proses pemeriksaan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Helvis.


Di antara 250 pengacara yang akan mengawal kasus MSD, imbuh Helvis, ada mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, dan Teuku Nasrullah. Lalu, disebut juga nama lainnya yaitu eks Menteri Hukum dan HAM Amir Sjamsudin, Ahmad Yani, dan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Helvis membenarkan bahwa kliennya siap menjalani pemeriksaan pada 11 Mei 2020. Sudah ada beberapa bukti-bukti yang telah disiapkan untuk menghadapi pertanyaan dari penyidik Polri.

"Bukti-bukti yang berkaitan dengan analisis Pak MSD (Muhammad Said Didu) tentang pilihan kebijakan pemerintah antara penyelamatan masyarakat dengan legacy pemerintah yang dalam hal ini Pembangunan IKN dalam suasana Covid-19," kata Helvis.



Dia mengatakan kliennya  taat hukum dan siap  menjalankan pemeriksaan kepolisian perihal kasus yang menimpanya.

Pada panggilan pertama, Said Didu diwakili kuasa hukumnya Letkol CPM (Purn) Helvis untuk menyampaikan agar pemeriksaan dijadwalkan ulang. Sebab, kata Helvis, situasi tak memungkinkan di tengah pandemi COVID-19 dan diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Pak Said ini sudah usia, jadi agak rentan, risiko. Kalau Pak Said datang, mungkin suasananya beda lagi,” kata Helvis.

Kasus ini berawal saat Luhut melaporkan Said Didu ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Sebab, Said Didu menyebut Luhut hanya memikirkan uang. Hal itu diunggah ke akun Youtube MSD, yang berdurasi 22:45 menit dengan judul ‘MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang’.

Kuasa Hukum Luhut, Riska mengatakan Said Didu disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.  (vvn/wis)



No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update