Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kawal Dana Desa, Kejari Lamongan Berikan Pendampingan Hukum Keperdataan

Friday, June 26, 2020 | 13:12 WIB Last Updated 2020-06-26T06:12:32Z

LAMONGAN (DutaJatim.com) - Guna mengawal pengelolaan dana desa agar tidak terdapat penyimpangan, Pemerintah Kabupaten Lamongan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lamongan menggelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Keperdataan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa di Ruang Commend Center, Kamis (25/6/2020). Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual  tersebut diikuti oleh seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Lamongan.

Bupati Fadeli dalam sambutannya berharap kegiatan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh camat maupun kepala desa. 

“Camat dan kepala desa harus faham benar penggunaan dana desa, jika kurang faham manfaatkan pendampingan hukum ini, agar semua dapat berjalan dengan lancar dan baik,” harapnya.

Lebih lanjut Fadeli mengungkapkan, adanya pandemi Covid-19 , berdampak pada penggunaan dana desa, yang biasanya untuk pembangunan desa, saat ini dialihkan untuk penanganan Covid-19.


“Penanganan Covid-19 tersebut, antara lain, pembuatan ruang isolasi, pemenuhan APD, pembentukan kampung tangguh, pembangunan padat karya serta Bantuan Langsung Tunai (BLT),” terang Fadeli.

Saat ini dana desa telah disalurkan ke desa-desa sebesar 55%, yakni tahap I mencapai 40 persen dan  tahap II 15 persen. Sementara untuk BLT yang menggunakan dana desa bulan April sudah tersalur sebelum lebaran sedangkan bulan Mei masih berjalan dan ditargetkan akan selesai sebelum pertengahan Juni.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri  Lamongan, Diah Yuliastuti membenarkan, bahwa pihaknya siap membantu untuk melakukan pendampingan hukum untuk membantu terselenggaranya pengelolaan dana desa tanpa ada pelanggaran penyelewengan atau penyimpangan yang dilakukan oleh kades.

“Pendampingan ini dilakukan tanpa pungutan biaya bagi  kades sebagai pelaksana anggaran, hal ini diharapkan agar dalam pemanfaatan  dana desa tahun 2020 ini dapat digunakan untuk penanganan covid-19 tanpa ada pelanggaran penyelewengan,” ujarnya.  (ful)
×
Berita Terbaru Update