Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Menuju New Normal: Sidoarjo dan Gresik Sanksi Denda, Kota Surabaya Tahan KTP

Friday, June 19, 2020 | 10:54 WIB Last Updated 2020-06-19T03:54:44Z

SURABAYA (DutaJatim.com) -  Sanksi tegas diberikan bagi setiap warga yang melanggar protokol kesehatan di masa new normal. Khusus bagi tempat usaha hingga tempat hiburan bisa kena penutupan.

Namun  sanksi yang diterapkan di Kota Surabaya tidak terlalu keras. Jadi tidak perlu terlalu takut. Hanya saja ada sanksi mengerikan dari Tuhan:  Anda bisa positif Covid-19! Itu bisa berarti maut.

Soal sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan  ini sudah jadi  komitmen pakta integritas yang ditandatangani Wali Kota Surabaya, Bupati Gresik dan Sidoarjo, di depan Pangdam, Kapolda dan Gubernur.  Tujuannya agar ada efek jera.

Hanya saja sanksi yang diterapkan di Surabaya Raya itu banyak perbedaan. Perwali dan Perbup berisi aturan dan sanksi pelanggaran terhadap protokol kesehatan berbeda  antara Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.

Di tiap Perwali dan Perbup, mengatur penegakan protokol kesehatan terkait penggunaan masker, physical distancing, dan  cuci tangan pakai sabun. 

Kepala Satpol PP Provinsi  Jatim, Budi Santosa, melihat perbedaan itu. Sejauh ini Pemprov Jatim mensupport penegakan Perwali Kota Surabaya maupun Perbup Sidoarjo dan Gresik. 

Dicontohkan pada pasal 34 dalam Perwali Kota Surabaya menyebutkan, bahwa tindakan bagi pelanggar adalah teguran lisan, teguran tertulis, dan penyitaan KTP. 

Khusus tempat hiburan malam, bisa dengan penutupan sementara operasionalnya.

"Ada sanksi penutupan sementara, baru pencabutan izin," ujarnya, Jumat (19/6/2020) pagi.

Kabupaten Gresik sudah melaksanakan penindakan mulai tanggal 15 Juni 2020 lalu. Yaitu apabila ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, KTP akan disita dan melaksanakan pekerjaan sosial.

"Mereka yang kejaring melanggar disita  KTP nya dan selama 3 hari dipekerjakan sosial, sekaligus denda  Rp 150 ribu untuk mengambil KTP," tuturnya.

Sedangkan untuk Kabupaten Sidoarjo, jika ada pelanggaran protokol kesehatan, juga akan disita KTP selama 14 hari. Pelanggar juga akan diberi sanksi melaksanakan pekerjaan sosial, seperti membersihkan fasilitas umum toilet, pemulasaraan jenazah dan makam.(ndc)


Foto: Petugas mengingatkan pengendara motor agar memakai masker. (rctiplus.com)
×
Berita Terbaru Update