Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PBNU: Stop Proses Legislasi RUU HIP!

Wednesday, June 17, 2020 | 04:45 WIB Last Updated 2020-06-16T21:45:25Z


JAKARTA (DutaJatim.com) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan agar DPR men-stop proses legislasi RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Sebelumnya RUU HIP sudah banyak ditolak oleh masyarakat.

“Seluruh komponen bangsa agar memusatkan energinya untuk bisa keluar dari pandemi dan berjuang memulihkan perekonomian nasional,” ujar Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 17 Juni 2020. 

Menurutnya, Pancasila sebagai kesepakatan final tidak membutuhkan penafsiran lebih luas atau lebih sempit dari penjabaran yang sudah dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 beserta situasi batin yang menyertai rumusan finalnya pada 18 Agustus 1945. RUU HIP dinilai bisa mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

“RUU HIP dapat menguak kembali konflik ideologi yang bisa mengarah kepada krisis politik. Anyaman kebangsaan yang sudah dengan susah payah dirajut oleh founding fathers bisa koyak kembali dengan rumusan-rumusan pasal RUU HIP yang polemis,” ungkapnya.

Dijelaskan Kiai Said, tidak ada urgensi dan kebutuhan sama sekali untuk memperluas tafsir Pancasila dalam undang-undang khusus. Pancasila sebagai Philosophische Grondslag dan Staatsfundamentalnorm merupakan pedoman yang mendasari platform pembangunan nasional. Jika dirasakan ada masalah mendasar terkait pembangunan nasional di bidang demokrasi politik Pancasila, maka jalan keluarnya adalah reformasi paket undang-undang bidang politik (legislative review). 

Begitu pula jika ada masalah terkait dengan haluan pembangunan ekonomi nasional, yang dirasakan menyimpang dari jiwa demokrasi ekonomi Pancasila, maka yang perlu dipersiapkan adalah RUU Sistem Perekonomian Nasional sebagai undang-undang payung (umbrella act) yang secara jelas dimandatkan oleh Pasal 33 ayat (5) UUD 1945. 


“Di tengah situasi bangsa yang sedang menghadapi krisis kesehatan dan keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19, Indonesia tidak perlu menambah beban sosial dengan memercikkan riak-riak politik yang dapat menimbulkan krisis politik, memecah belah keutuhan bangsa, dan mengoyak persatuan nasional,” pungkasnya. (hud)
×
Berita Terbaru Update