Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pekan Ini SKB Protokol Kesehatan Pesantren Diumumkan

Sunday, June 14, 2020 | 20:50 WIB Last Updated 2020-06-14T13:50:28Z


JAKARTA (DutaJatim.com) - Para pengasuh pondok pesantren menunggu aturan protokol kesehatan bagi para santri dan santriwati pondok pesantren. Aturan ini akan menjadi panduan saat para santri mulai masuk pesantren dalam waktu dekat ini.

"Ini agar peserta didik bisa aman dan nyaman. Kami juga bisa memastikan kapan mulai masuk sekolah atau tahun ajaran baru," kata seorang pengurus pesantren di Sidoarjo Minggu 14 Juni 2020.

Untuk itu Kementerian Agama sebelumnya sudah membahas usulan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penerapan kesehatan untuk pendidikan dan pondok pesantren. Surat keputusan bersama ini dinilai tepat sebab di pondok pesantren juga ada pendidikan umum. 

“Saya minta usulan yang disampaikan dikaji secara matang dan tuntas sebelum diputuskan,” kata Menag Fachrul Razi saat memimpin rapat pembahasan bersama pejabat eselon I dan II, di Kantor Kementerian Agama, Kamis (11/06/2020) lalu. 

Menag menuturkan, sebelumnya beberapa usulan telah ia sampaikan pada rapat tingkat Menteri. "Diharapkan Surat Keputusan Bersama ini bisa memberikan keamanan untuk peserta didik terbebas dari Covid 19," katanya.

Selanjutnya Pelaksana Tugas Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin menambahkan  laporan hasil rapat dengan Jajaran Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan. Rapat dengan Kemendikbud dan Kemenkes menyepakati bahwa untuk Madrasah dan Pendidikan Tinggi Keagamaan kebijakannya mengikuti pendidikan umum. 

"Namun berbeda untuk Pondok Pesantren yang sistemnya complicated, tidak bisa disamakan dengan pendidikan umum. Dan dari aturan keputusan itu belum terakomodir,” kata Kamaruddin.

Untuk itu, menurut Kamaruddin, diusulkan agar aturan terkait penerapan protokol kesehatan di pondok pesantren masuk dalam SKB. "Kemendikbud mengusulkan agar digabungkan saja agar Keputusan Bersama menjadi kuat. Dan mereka menyetujui aturannya Kemenag yang buat,” ujar Kamaruddin. 

Usulan poin-poin SKB ini lalu diajukan dalam rapat tingkat Menteri yang dilaksanakan Jumat, 12 Juni 2020. “Harapannya pekan depan SKB ini sudah bisa disampaikan ke masyarakat,” tutur Menag. (nas)
×
Berita Terbaru Update