Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dugaan Penyelewengan, Kemenag - DPR Bertanggungjawab Atas Dana Haji Rp 19 Miliar

Friday, July 3, 2020 | 17:06 WIB Last Updated 2020-07-03T10:06:30Z
Dana milik jamaah seharusnya untuk jamaah pula.

JAKARTA (DutaJatim.com) - Ketua Umum ASPHURINDO (Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah Republik Indonesia dan Indbond), KH Hafidz Taftazani, meminta penjelasan Kementerian Agama (Kemenag) soal dana pelatihan pembimbing haji khusus senilai Rp19 miliar. Dana sebesar itu diambil dari hasil optimalisasi biaya haji.
 
"Jika itu benar, Kemenag sama saja menggunakan uang umat dengan cara baik tetapi tidak dengan cara yang benar," kata Hafidz kepada DutaJatim.com di Jakarta, Jumat 3 Juli 2020 siang tadi.

Selain pihak Kementerian Agama, menurutnya, DPR juga harus bertanggunjawab atas penggunaan dana jamaah haji yang dipakai Kementerian Agama tersebut.

“Jadi masalah ini juga DPR harus tanggungjawab, kalau toh benar Kemenag menggunakan uang optimalisasi Jemaah ONH Khusus,” ujarnya.

Atas dasar itulah, Hafiz Taftazani mengingatkan kepada Kementerian Agama agar tidak berurusan dengan KPK dan pihak berwajib lainnya. “Jangan sampai kena masalah hukum saja,” ungkap Wakil Ketua Umum ASBIHU NU ini.

Caranya Kurang Baik  

Menurutnya, tidak seharusnya pembiayaan pelatihan pembimbing haji khusus diambil dari nilai manfaat dana optimalisasi haji khusus. Dana optimalisasi itu akan lebih elok jika digunakan hanya untuk kepentingan jamaah secara langsung, yaitu bagi calon haji yang sudah membayar setoran awal BPIH/Bipih. 
 
“Ada indikasi Kemenag melakukan cara yang kurang baik dalam menggunakan dana setoran awal jamaah haji. Kami mempertanyakan kejelasan penggunaan dana optimalisasi itu," imbuhnya. 
 
Berdasarkan informasi yang dia himpun dari berbagai sumber, Hafidz mengatakan pelatihan pembimbing haji khusus yang menghabiskan Rp19 miliar itu terjadi di masa lalu, yaitu sebelum Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) didirikan khusus mengelola setoran awal jamaah calon haji.
 
Hafidz mengatakan, otoritas Kemenag saat ini belum memberikan jawaban memuaskan terkait dana pelatihan haji khusus itu.
 
Pihak Kemenag, kata dia, hanya menyebutkan diklat itu diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas pembimbing jamaah haji atau dengan kata lain calon haji akan mendapatkan manfaat secara tidak langsung dari pelatihan.
 
"Sebaiknya jangan pakai dana umat, dana optimalisasi haji, untuk melakukan pembinaan petugas. Kalau memang mau ya pakai dana dari sumber lain," katanya.
 
Hafidz dalam persoalan tersebut meminta Menteri Agama Fachrul Razi untuk menelisik lebih mendalam mengenai diklat pembimbing jamaah haji khusus yang dilakukan pada era kepemimpinan Menag periode sebelumnya.
 
Dengan begitu, kata dia, persoalan diklat yang dibiayai dana optimalisasi haji khusus dapat transparan dan jelas demi kemaslahatan bersama terutama bagi calon haji yang sudah membayar setoran awal. (hud)
×
Berita Terbaru Update