Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gantikan RUU HIP, Mahfud MD Serahkan RUU BPIP ke DPR

Friday, July 17, 2020 | 10:18 WIB Last Updated 2020-07-17T03:18:21Z


JAKARTA (DutaJatim.com) - Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) usulan DPR akhirnya mati sebelum berkembang. Jangankan disahkan menjadi undang-undang, dibahas oleh DPR dengan pemerintah pun tidak. Semua gegara RUU HIP usulan DPR ini ditolak secara nasional oleh masyarakat.

Sekarang giliran Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Konsep RUU BPIP sudah diserahkan pemerintah kepada DPR pada Kamis (16/7/2020).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyerahkan konsep RUU BPIP kepada Ketua DPR Puan Maharani. Usai acara  penyerahan, Mahfud mengatakan ada sejumlah perbedaan antara RUU HIP dan RUU BPIP. Salah satunya terkait komunisme.

"Bicara pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 harus menjadi pijakan. Itu ada di menimbang butir kedua," kata Mahfud.

TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 mengatur tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) serta larangan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.  TAP MPRS itu tidak dicantumkan dalam RUU HIP sehingga memicu berbagai kelompok, terutama ormas Islam, menolak RUU HIP.

Ribuan massa dari sejumlah ormas Islam menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU HIP di sejumlah daerah. Para ulama dan tokoh lintas agama juga satu kata menolak RUU ini. Masyarakat juga akan demo besar-besaran bila ternyata RUU BPIP tak ubahnya RUU HIP.


RUU BPIP, kata Mahfud, menegaskan bahwa Pancasila yang diakui adalah yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Pernyataan ini menjawab keresahan publik atas konsep Ekasila dan Trisila yang diatur dalam Pasal 7 RUU HIP.

Mahfud mengatakan Pancasila yang diakui berisi sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

"Perumusan Pancasila kita kembali pada apa yang dulu dibacakan oleh Bung Karno pada tanggal 18 Agustus tahun 1945, yaitu Pancasila yang sekarang tertuang di dalam pembukaan dengan lima sila," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan bahwa dua RUU tersebut juga berbeda dari segi susunan. RUU BPIP terdiri atas 7 bab dan 17 pasal, sedangkan RUU HIP berisikan 10 bab dan 60 pasal.

Puan memastikan RUU BPIP tak akan mencantumkan sejumlah pasal kontroversial dari RUU HIP. Pembahasannya pun akan melibatkan publik, sehingga dia meminta polemik RUU HIP segera dihentikan.  "Segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini terkait dengan RUU HIP sudah dapat kita akhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai," ucap Puan.

Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin menyampaikan perjalanan RUU BPIP sebagai pengganti RUU HIP masih panjang. RUU ini masih harus dibawa ke tingkat paripurna untuk diperkenalkan secara resmi kepada fraksi-fraksi.

Sementara saat ini DPR sudah memasuki masa reses hingga 13 Agustus mendatang. Paripurna terdekat yakni pada 14 Agustus, bertepatan dengan sidang tahunan MPR.  Setelah dibacakan di sidang paripurna, RUU BPIP akan diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg). Usai Baleg membahas substansi dan pergantian judul, RUU itu akan kembali dibawa ke paripurna.

"Baru kita announce tentang usulan pemerintah itu setelah dibahas di Baleg untuk menjadi usulan DPR dengan perubahan-perubahan yang dimasukkan dari pemerintah dengan menampung aspirasi masyarakat," ujar Aziz di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7). (cnni/hud) 


Foto: Mahfud MD menyerahkan konsep RUU BPIP ke Puan Maharani (CNNindonesia)
×
Berita Terbaru Update