Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jatim Masuk Perda Trantibum

Wednesday, July 22, 2020 | 18:37 WIB Last Updated 2020-07-22T11:37:46Z



Khofifah : Penegakan Aturan dan Pendisiplinan Akan Libatkan Seluruh Sektor Mulai TNI/Polri Hingga Tokoh Masyarakat


SURABAYA (DutaJatim.com) - Aturan terkait pembatasan kegiatan masyarakat akan dimasukkan dalam  Perda Provinsi Jawa Timur. Tepatnya akan dimasukkan dalam perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Pembahasan terkait aturan tersebut  sudah dilakukan  dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur di Jalan Indrapura Kota Surabaya, Selasa (21/7/2020). 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa perda perubahan ini merupakan inisiatif DPRD Provinsi Jawa Timur yang  nantinya akan menjadi payung hukum bagi perbup dan juga perwali dalam rangka penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) dan perlindungan masyarakat. Termasuk dalam kaitannya saat ini di mana Jawa Timur tengah menghadapi masa pandemi covid-19. 

“Prinsipnya bahwa untuk mewujudkan ketenteraman,  ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat itu harus semua bersama- sama dalam satu nafas dan gerakan.  Ada pemerintah provinsi maupun kabupaten kota, ada tim di pemda yaitu  Satpol PP,” kata Khofifah dalam wawancara bersama media Rabu 22 Juli 2020. 


Tapi, ia melanjutkan, dalam hal untuk membangun ketertiban ,  ketenteraman umum dan pelindungan masyarakat, maka harus ada satu sinergi langkah dan satu kesatuan dengan elemen masyarakat luas serta dukungan  TNI dan Polri.

Sesuai amanah undang-undang, TNI dan Polri juga memiliki tugas yang sama untuk menjaga ketertiban masyarakat,  ketenteraman masyarakat dan  keamanan masyarakat.

“Di perubahan Perda No 1 Tahun 2019 sudah ada aturan yang mengatur kaitannya ketertiban, ketenteraman, kemudian juga terkait  keramaian di tempat umum, tambang,  lingkungan hidup dan sebagainya  yang  mengatur banyak hal. Nah di perubahan kali ini ditambahkan dengan pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Khofifah. 

Pembatasan kegiatan masyarakat yang diatur dalam perda ini tentunya yang seiring dengan ketertiban, ketenteraman dan juga perlindungan masyarakat Jawa Timur secara luas. 

Pada posisi pembatasan kegiatan masyarakat  dimaksud  maka perda ini membutuhkan pergub, yang kemudian perda ini bisa menjadi payung untuk perbup dan perwali.

“Kemudian ada penegakan hukum yang di dalamnya ada pendisiplinan. Maka butuh tim pendisiplinan, yang terdiri dari  berbagai elemen.  Oleh sebab itu, Akademisi penting untuk dilibatkan dalam rangka mengajak masyarakat agar disiplin, lalu tokoh agama, tokoh pemuda, itu juga penting untuk menjadi satu kesatuan dari tim menegakkan kedisiplinan. Terutama disiplin menegakkan protokol kesehatan,” terang Khofifah. 

Perubahan perda ini masih akan dibahas melalui pansus raperda. Ditargetkan raperda ini akan bisa disahkan pada tanggal 27 Juli 2020 mendatang. 

Khofifah berharap dengan adanya perda ini, kemudian juga sinergi lintas elemen dalam penegakan aturan, maka ketertiban dan ketenteraman umum serta perlindungan masyarakat Jatim akan bisa terjaga. (gas)
×
Berita Terbaru Update