Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Penghina Ahok Ditangkap di Bali dan Medan

Thursday, July 30, 2020 | 18:11 WIB Last Updated 2020-07-30T11:11:18Z


JAKARTA (DutaJatim.com) - Polisi bertindak cepat menangkap pelaku  dugaan menghina Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Satu pelaku dugaan pencemaran nama baik Ahok dan keluarganya ditangkap di Bali dan satu lagi diringkus di Medan.

"Sudah kami amankan di Bali, tapi masih ada lagi kami lakukan pengejaran di Medan, Sumatera Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Dikutip dari detik.com, Yusri mengatakan satu pelaku yang diamankan di Bali kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya. Satu pelaku lain kini dalam proses penjemputan dari Medan.

Pantauan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7/2020) sore, pelaku tersebut merupakan seorang ibu paro baya. Dia menggunakan kaus berwarna hitam dengan ditutupi satu rompi berwarna merah dengan bertuliskan nomor 03.

 Kombes Yusri Yunus mengatakan wanita yang diamankan tersebut adalah pemilik akun Instagram @ito.kurnia. Inisialnya KS.

"Umur 67 tahun. Inisial KS pemilik akun Instagram @ito.kurnia sudah kita amankan di belakang saya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7)

"Pemilik akun Instagram @ito.kurnia kita amankan di Denpasar, Bali. Sudah kita lakukan pemeriksaan tanggal 29 (Juli) lalu," ujar Yusri.

Sebelumnya Ahok melaporkan dua akun Instagram, @ito.kurnia dan @an7a_s679, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Pengacara Ahok, Ahmad Ramzy Ba'abud, mengatakan posting-an akun tersebut sangat merugikan keluarga kliennya.


"Benar memang akun-akun ini sudah sangat keterlaluan sehingga Pak BTP dan keluarga merasa sangat dirugikan," kata Ramzy saat dihubungi, Kamis (30/7/2020).


Laporan itu teregister dengan nomor TBL/2865/V/YAN2.5/2020/SPKTPMJT tanggal 17 Mei 2020. Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy Baabud.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. 

Hasil penelusuran Kamis (30/7/2020), akun @an7a_s679 sudah menghilang. Sedangkan akun @ito.kurnia masih aktif dengan posting-an terakhir dua hari lalu.

Akun @ito.kurnia itu mengunggah sejumlah foto editan tentang Ahok dan keluarga. Ada foto Ahok yang disandingkan dengan mantan istrinya, Veronica Tan, dan ada pula foto Ahok bersama istrinya saat ini, Puput Nastiti Devi. (det/wis)





×
Berita Terbaru Update