Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sidang Ke-13 Kasus Tipikor Dana Hibah Pilkada, Terdakwa Akui Salah

Wednesday, July 8, 2020 | 19:07 WIB Last Updated 2020-07-08T12:07:28Z


LAMONGAN (DutaJatim.com) - Sidang ke- 13 perkara tipikor dugaan penyalahgunaan dana hibah KPU Kabupaten Lamongan pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2015 atas nama Irwan Setyadi digelar Rabu 8 Juli 2020. Persidangan dijadwalkan  dimulai pukul 16.00 WIB dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Namun sampai dengan pukul 16.00 WIB penasihat hukum terdakwa tidak hadir mendampingi kliennya. Pada persidangan sebelumnya juga meminta penundaan akhirnya hakim meminta pendapat terdakwa, apakah sidang tetap dilanjutkan Rabu (08/7/2020),  dan terdakwa setuju untuk melanjutkan persidangan dengan agenda penyampaian pledoi secara lisan.

Inti pembelaan terdakwa dia  mengakui kesalahannya dan meminta keringanan hukuman kepada Majelis atas tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) mengingat yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga yang harus menghidupi orang tuanya.

"Juga anak dan Istrinya," kata Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Muhammad Subhan.

Lebih lanjut dikatakan, dalam persidangan tidak ada pengunjung yang hadir. Hanya petugas dari Pengadilan saja.


Persidangan berakhir setelah JPU juga menanggapi Pledoi terdakwa yang pada intinya tetap pada tuntutan sebagaimana telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.  Persidangan pun selesai sekitar pukul 16.20 WIB dan berjalan dengan aman dan lancar.

Untuk agenda persidangan berikutnya adalah putusan majelis hakim tipikor Surabaya dan persidangan akan tetap di laksanakan secara online/virtual via Zoom di dua tempat di mana terdakwa berada di Rutan (Rumah Tahanan) Kelas II Lamongan. Sementara Majelis Hakim, Jaksa dan Penasihat Hukum berada di Pengadilan Tipikor Surabaya.  (ful)
×
Berita Terbaru Update