Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DPRD Kota Batu Sidak Pembangunan Uptownhills Residence yang Diduga Caplok TKD Tlekung

Tuesday, August 11, 2020 | 23:24 WIB Last Updated 2020-08-11T16:24:06Z

 



KOTA BATU (DutaJatim.com) - Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Batu dengan didampingi Pemerintahan Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo dan Satpol PP Kota Batu melakukan inspeksi mendadak alias sidak  proyek pembangunan perumahan di Dusun Gangsiran Puthuk, Desa Tlekung,  Kec. Junrejo, Kota Batu, Selasa  11 Agustus 2020.  Proyek pembangunan properti itu ditengarai tak berizin.

Saat tiba di lokasi, para anggota Dewan dan jajaran Pemdes Tlekung disambut
banner berukuran besar bertuliskan Uptownhills Residence. Tampak para pekerja menghentikan aktivitasnya saat rombongan sidak meninjau lokasi. 

Pembangunan properti yang dikembangkan Samara Group ini terletak tak jauh dari TPA Tlekung.

Pembangunan perumahan Uptownhills Residence disebut-sebut mencaplok sebagian tanah kas desa (TKD) yang dijadikan jalan akses masuk. Pencaplokan TKD ini tanpa sepengetahuan Pemdes Tlekung. 

Kepala Desa Tlekung, Mardi, menuturkan bahwa  proyek pembangunan perumahan itu telah berjalan lebih 1,5 tahun. Ia tak bisa memastikan berapa luas tanah desa yang dicaplok oleh pihak pengembang. Pihak pengembang pun selama ini sama sekali belum menemui pihak desa. Sehingga tak ada izin apa pun yang dikeluarkan Pemdes Tlekung terkait TKD.

"Pembangunan dimulai sejak saya menjabat pada Januari 2019 lalu. Tapi belum ada izin terkait penggunaan TKD," kata Mardi.

Ihwal itu membuat dirinya ingin bertemu dengan pihak pengembang. Namun dirinya mengaku kesulitan untuk bertemu pengembang. Hanya pemborongnya saja yang bisa ia temui. Itu pun pemborongnya selalu  berganti. 
 
"Kesepakatan semua pihak, mau ditutup sementara, nanti biar ada koordinasi dengan pihak pengembang biar bisa menemui kami karena ada yang mau saya sampaikan,” terangnya.


Anggota Komisi C DPRD Batu dari Fraksi PKS, Muhammad Chaerul meminta  Pemkot Batu tegas terhadap pihak-pihak yang tidak mengindahkan peraturan. Ia mendesak Pemkot Batu mengambil langkah tegas dengan menutup kegiatan pembangunan. Ia menuturkan, pengembang tetap membandel meskipun sebelumnya telah mendapat teguran dari Camat Junrejo.

“Ini sudah kami konfirmasi ke Camat yang bertemu di lokasi. Kami melihat ada itikad tidak baik, seharusnya mereka melakukan perbaikan setelah ditegur,” ujar Chaerul.

Chaerul meminta kepada Pemkot Batu agar tak pandang bulu dalam menjalankan amanahnya. Siapa pun yang melanggar wajib diberi sanksi sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah yang telah dituangkan dalam produk perda.

Apalagi pembangunan tersebut berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan bencana alam. Ia mencontohkan jalur air sungai yang ditimbun dengan tanah dan sisa material, belum lagi tebing yang dikepras.

“Kami merekomendasikan tutup dalam rangka penegakan aturan dan agar pihak desa tidak dirugikan karena ini lahan desa yang dipakai," imbuh dia.

Dari hasil inspeksi tersebut, Pemerintah Kota Batu melalui Satpol PP akan menutup dan memberhentikan aktivitas pembangunan.

Kabid Gakda Satpol PP, Faris Pasharella Sahputra yang turun bersama rombongan sidak, menuturkan, dia masih menanti surat rekom dari Pemdes Tlekung dan DPMPTSP-TK Kota Batu selaku instansi yang berwenang menangani perizinan. Surat rekom tersebut menjadi acuan Satpol PP dalam mengambil tindakan penutupan kegiatan pembangunan  Uptownhills Residence. 

Sesuai Perda Kota Batu nomor 4 tahun 2011 tentang IMB. Barangsiapa yang melanggar ketentuan perda tersebut dikenai tindak pidana ringan hingga denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan selama tiga bulan.

“Ketika desa sudah berkirim surat, kemudian disampaikan ke perizinan dari hasil sidak, segera dibuatkan surat ke Satpol PP untuk menegakkan perda,” tegasnya. 

Sementara itu, Pram dari Samara Group selaku pihak pengembang mengaku akan mengkaji hasil keputusan sidak. Pram melanjutkan, dirinya telah mengajukan izin. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan kabar terbaru terkait izin yang ia ajukan. Ia pun akan menyanggupi tahapan prosedur lainnya jika harus dilakukan di pemerintahan desa.

"Izinnya seperti apa? Rekomendasinya akan kami pelajari. Berarti kan saya berizin ke Pak Kades. Pak Kades yang mengeluarkan izin itu, ya tidak apa. Kalau disuruh berizin, saya berizin ke kepala desa," seru Pram. (Ndc)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update