Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

580 PNS Diambil Sumpah Jabatan, Pemkab Lamongan Kurang 1.300 Pegawai

Wednesday, August 12, 2020 | 06:24 WIB Last Updated 2020-08-11T23:24:46Z

 


LAMONGAN (DutaJatim.com) - Bupati Lamongan Fadeli mengambil sumpah 580 Pegawai Negeri Sipil. Kini  jumlah PNS Pemerintah Kabupaten Lamongan secara keseluruhan sebanyak 8.700 PNS. Hal tersebut disampaikannya sesaat setelah acara tersebut.


“Jadi idealnya PNS yang dibutuhkan sebanyak 10.000 PNS sedangkan saat ini baru 8.700 PNS termasuk 580 PNS yang baru saja disumpah sehingga masih kurang 1.300 PNS apalagi tahun ini akan ada 513 PNS yang akan purna tugas,” kata  Fadeli Selasa (11/8/2020) di Gedung Serbaguna Gajah Mada Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan. 

Namun, Fadeli yakin meskipun belum ideal kinerja Pemerintah Kabupaten Lamongan akan tetap maksimal dengan memaksimalkan PNS yang ada.

“580 PNS yang diambil sumpah hari ini merupakan pengadaan CPNS tahun 2018 yang telah melalui berbagai proses dari administrasi, berbagai tes dan pendidikan latihan dasar (diklatsar), saya yakin mereka semua adalah pekerja keras, "ungkap Fadeli.

Fadeli juga berpesan kepada seluruh PNS yang telah diambil sumpah agar segera menghadapi tantangan yang ada di depan mata dan menjadi pegawai yang tangguh yang mengenal teknologi informasi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah menyebutkan bahwa dari 580 PNS yang diambil sumpah 383 PNS merupakan tenaga pendidikan, 118 tenaga kesehatan, dan 79 adalah tenaga teknis. Dia menegaskan yang tidak datang pada pengambilan sumpah akan dilakukan sumpah tersendiri karena salah satu syarat untuk menjadi PNS harus disumpah.

Pengambilan sumpah PNS kali ini juga memperhatikan protokol kesehatan yakni memakai masker dan menjaga jarak. 


"Oleh karena itu acara pengambilan sumpah dilakukan dengan dua gelombang di hari yang sama yakni sebanyak 293 orang di gelombang pertama dan 287 orang di gelombang kedua pada Ruangan Gajah Mada yang berkapasitas 600 orang, "pungkasnya. (ful)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update