Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

In Memoriam KH Mas'ud Yunus: Dua Tahun Lebih Jalani Masa Tahanan di Lapas Porong, Khatam Al Quran 120 Kali dan Menulis 13 Buku

Saturday, August 29, 2020 | 06:52 WIB Last Updated 2020-08-28T23:52:11Z

 



MOJOKERTO (DutaJatim.com)  - Kesedihan masih dirasakan masyarakat Mojokerto. Hal itu karena Allah SWT baru saja memanggil KH Mas'ud Yunus (68) -- mantan Wali Kota Mojokerto -- saat yang bersangkutan  berada di dalam Lapas Kelas I Surabaya, di Sidoarjo. Kiai Mas'ud  menghuni tahanan sejak tahun 2018 hingga wafat pada Kamis 27 Agustus 2020, setelah sebelumnya divonis melakukan tindak pidana korupsi. 


Umat berdoa agar hal itu tidak benar dan memohon kepada Allah SWT agar diampuni segala dosa almarhum serta ditempatkan di tempat terbaik di sisi-Nya. Salah satu kabar yang membuat masyarakat terenyuh adalah bahwa almarhum diketahui sudah mengkhatamkan kitab suci Al Quran sebanyak 120 kali selama di tahanan.

Shobiroh (66),  adik almarhum,  membenarkan hal itu. Dia menjelaskan,  sosok kakaknya tersebut semasa menjalani hukuman di dalam Lapas tetap melaksanakan kewajiban beribadah sebagai umat muslim. Beliau  juga tetap jadi panutan keluarga serta para santrinya di Pondok Pesantren Al-Amin Mojokerto.

Yai Ud--sapaan almarhum semasa hidupnya sebelum wafat pada Kamis, 27 Agustus 2020 sekitar pukul 12.30 WIB di RS Mitra Keluarga--masih menjalani sisa masa tahanannya yang ditetapkan oleh hakim, terkait kasus suap pembahasan perubahan APBD untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tahun anggaran 2017. Namun Beliau semakin khusyuk beribadah.

"Yai Mas'ud sudah mengkhatamkan Al Qur'an 120 kali. Jadi setiap selesai sholat itu membaca Qur'an satu jus. Minimal 5 jus selama sehari," ucapnya.

Tak sampai di situ, keluarga pun merasa sangat kehilangan sosok yang luar biasa memiliki kesabaran, dan penuh dengan petuah hidup tersebut. 


"Pesan terakhir yang saya terima yakni tetap semangat, dengan keluarga tetap baik. Susah senang keluarga harus tetap bersatu. Tolong semuanya diajak jika ada kesusahan.  Itu ucapan Beliau waktu terakhir bisa bertemu pada Maret lalu," katanya.

Tak hanya mengkhatamkan Al Quran selama di dalam Lapas, Yai Ud juga rupanya sudah membuat 13 buku seperti arti istighotsah, dan tentang haji.

"Malah sebelum meninggal sudah bilang mau buat buku untuk shalat khusus tapi belum selesai," terangnya. 

Bahkan wanita yang merupakan adik kandung almarhum tersebut, mengaku setiap kali menjenguk almarhum pada hari Rabu sore selalu diajak mengaji kitab Wasiatul Mustofo.

"Malah hari Sabtu dan Selasa bergiliran menjenguk ke sana. Selalu ngaji beberapa kitab, dan ada tanya jawab juga. Alhamdulillah saya sudah khatam 3 kali," terangnya.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, almarhum yang biasa dipanggil Yai Ud wafat saat berusia 68 tahun ini, dikenal sebagai sosok Kiai yang berprestasi dan bersahaja.

Sebelum menjadi Wali Kota Mojokerto periode 2013-2017, Kiai Mas'ud merupakan santri yang cukup berprestasi dalam melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur'an.

Saat masih muda, ia pernah mendapatkan juara dalam kompetisi Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kota Mojokerto.

Tak hanya mahir dalam mendalami ilmu agama, Mas'ud muda mulai bergabung dalam organisasi keagamaan dan pendidikan di Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Lembaga Pendidikan Ma'arif NU (LPMNU) Kota Mojokerto.

Kepiawaiannya dalam berorganisasi dan aktif dalam dunia pendidikan, membuat Mas'ud pernah mencicipi kursi Ketua Dewan Pendidikan Kota Mojokerto.

Karirnya pun terus melonjak naik, tepatnya di 2008 ia dilamar menjadi Wakil Wali Kota Mojokerto mendampingi Abdul Gani Soehartono yang diusung partai berlambang kepala banteng moncong putih ini.

Sukses memajukan Kota Onde-onde bersama Abdul Gani, Mas'ud pun mencoba peruntungan maju dalam pesta demokrasi 2013 sebagai Calon Wali Kota Mojokerto.

Menggandeng Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Suyitno sebagai calon Wakil Wali Kota, Mas'ud getol memerangi korupsi di lingkungan pemerintahan Kota Mojokerto.

Hingga akhirnya sosok sederhana ini dijerat KPK karena terbukti bersalah atas kasus suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tahun anggaran 2017, dan sudah menjalani masa tahanan dua tahun delapan bulan hingga wafat Kamis, 27 Agustus 2020 siang. (NDC/din)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update