Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Menkes Terawan "Digugat" 7 Organisasi Profesi Kesehatan

Monday, August 24, 2020 | 18:11 WIB Last Updated 2020-08-24T12:20:17Z

 

Menkes Terawan (Antara)


JAKARTA (DutaJatim.com) - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan Agus Putranto tengah berseteru dengan tujuh organisasi profesi bidang kesehatan. Bahkan, organisasi profesi itu menuding  Menkes Terawan sudah dimanipulasi alias menyalahgunakan jabatannya.

Kisruh itu bermula saat Presiden Joko Widodo melantik 17 anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) tanpa mendengarkan usulan atau rekomendasi dari tujuh organisasi kesehatan. Karena itu, 7 organisasi yakni IDI, PDGI, MKKI, MKKGI, AIPKI, AFDOKGI, ARSPI, menggugat Menkes Terawan.

"Sangat disayangkan sebab ini terjadi di tengah kondisi negara prihatin dilanda bencana pandemi COVID-19, dimana para tenaga medis sedang berkonsentrasi menangani pandemi COVID-19 ini," kata Wakil Ketua PDGI, Drg. Ugan Gandar, dalam Konferensi Pers di kantor PB IDI, Jakarta, Senin 24 Agustus 2020.

Mewakili tujuh profesi tersebut, Ugan menyatakan sikap Menkes Terawan itu tidak sesuai dengan jabatannya. Tujuh organisasi itu menilai Menkes Terawan menyalahgunakan wewenangnya alias manipulasi jabatan hingga prosedur pemilihan tersebut tak melibatkan diskusi yang jelas.


"Menteri Kesehatan telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang," terangnya. 



Lebih lanjut, kata Ugan, Menkes Terawan dinilai tak menyampaikan informasi yang sesuai terkait rekomendasi nama yang disebutkan oleh ketujuh organisasi.

Kekecewaan mendalam pun kian terasa usai Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan baru yakni Keputusan Presiden RI No. 55/M/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia.

"Kami menyampaikan kekecewaan mendalam dan keberatan atas sikap dan tindakan Menteri Kesehatan yang telah memberikan usulan nama yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Serta telah memberikan informasi dan pernyataan tidak sesuai fakta dan kebenaran kepada Presiden RI, sehingga Presiden mengeluarkan Keppres No 55 tahun 2020," tutur Ugan. (vvn)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update