Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pengumuman Calon Pilkada Secara Daring: Paslon Dilarang Kerahkan Massa

Tuesday, September 22, 2020 | 15:46 WIB Last Updated 2020-09-22T08:46:24Z

 

Pasangan IKBAR saat mendaftar di KPU Kab. Mojokerto.


JAKARTA (DutaJatim.com) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) akan menetapkan calon kepala daerah pada Rabu 23 September 2020. Selanjutnya masing-masing calon kepala daerah melakukan kampanye mulai 26 September 2020 selama 71 hari.

Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa  pemerintah  mengantisipasi terjadinya kerumunan pada tahapan Pilkada 2020 itu. Dia meminta agar pasangan calon taat dengan protokol kesehatan dengan tidak mengerahkan massa pendukungnya.


"Tanggal 23 besok penetapan pasangan calon yang lolos atau tidak lolos oleh KPUD. Kita mengantisipasi tahapan yang rawan kerumunan massa yang bisa menjadi media penularan COVID-19," kata Tito dalam Rakor Kesiapsiagaan Penyelenggaraan Pilkada 2020 secara virtual, Selasa (22/9/2020).

Selanjutnya tanggal 24 September 2020 pengambilan nomor urut pasangan calon. Dan setelah itu hari Sabtu akan dimulai kampanye selama 71 hari.

"Lalu dilanjutkan  masa tenang 3 hari, tanggal 9 (Desember) baru pemungutan suara," katanya.


Tito mengatakan pada penetapan pasangan calon pada 23 September besok tidak ada undangan untuk paslon. Pengumuman akan disampaikan melalui daring atau ditempel di kantor KPUD setempat.

"Yang ada rapat pleno tertutup KPUD setelah itu mereka akan mengumumkan siapa yang lolos dan siapa yang tidak lolos sesuai dengan aturan yang ada dan diumumkan melalui website atau memasang di papan pengumuman kantor KPUD masing-masing," katanya.


Kepada pasangan calon yang dinyatakan lolos, Tito meminta agar tak ada perayaan yang menimbulkan kerumunan. Sedang calon yang tak lolos agar tidak mengumpulkan massa untuk melakukan aksi anarkis.

"Kerawanannya adalah bagi yang lolos mungkin akan euforia, muter-muter, konvoi, arak-arakan, tidak boleh sampai terjadi. Kemudian bagi yang tidak lolos mungkin kecewa, marah, tidak boleh terjadi pengumpulan massa aksi anarkis apalagi merusak kantor KPU dan lain-lain," katanya.

Tito meminta agar pasangan calon yang tidak lolos mengikuti aturan. Yaitu mengajukan gugatan ke Bawaslu.

"Mereka dikanalisasi, menggunakan aturan hukum yang ada yaitu bisa melakukan gugatan sengketa di Bawaslu daerah, dan Bawaslu wajib menerimanya, tapi tidak boleh rame-rame. Tidak boleh ada aksi anarkis, kekerasan," katanya.

Tito berharap Pilkada 2020 bisa berjalan dengan lancar. Masyarakat aman dari penyebaran Corona selama Pilkada berlangsung.

"Kita doakan bersama semua bisa aman, lancar, selamat, aman COVID-19, tidak terjadi aksi kekerasan anarkis dan pemilihan menghasilkan pemimpin yang betul-betul kuat dan mendapat dukungan rakyat dalam rangka penanganan COVID-19 dan dampak sosial ekonominya sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di daerah masing-masing," katanya. (det/wis)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update