Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tegaskan Demo Tak Ada yang Menunggangi, Sarbumusi Besok Kepung Istana Tolak UU Cipta Kerja

Sunday, October 11, 2020 | 15:23 WIB Last Updated 2020-10-11T08:23:44Z

 

Pengurus Sarbumusi jumpa pers untuk menjelaskan rencana demo tolak UU Cipta Kerja.


JAKARTA (DutaJatim.com)  - Aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja terus berlanjut. Massa tampaknya akan terus beraksi hingga UU Cipta Kerja dicabut.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia K-Sarbumusi) misalnya  bersama KSPI dan KSPM serta Gabungan serikat buruh Indonesia akan kembali mengepung Istana Merdeka Jakarta Senin  12 Oktober 2020. Mereka   menyuarakan sikap menolak UU Cipta Kerja. 

"Besok (12 Oktober) kami bersama serikat buruh Indonesia akan mengepung Istana menolak UU Ciptakerja," kata pengurus Sarbumusi Sukitman Sudjatmiko kepada wartawan di Jakarta, Minggu 11 Oktober 2020.

Dikatakannya, atas sikapnya pihaknya meminta kepada pemerintah untuk memaklumi sikap atau reaksi emosional buruh dan pekerja se-Indonesia yang hari ini melakukan demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.   

 "Di sisi lain pemerintah juga harus melakukan sosialisasi dan dialog bersama pemangku kebijakan ketenagakerjaan," ungkapnya.

Dia mengaku sangat memahami kekhawatiran para buruh sehingga melecut semangat untuk berjuang menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR bersama Pemerintah.

 "Saya memahami betul kekhawatiran dan juga semangat teman-teman saat memilih untuk turun ke jalan menolak UU Cipta Kerja ini," kata Sukitman.   

Ia menegaskan bahwa aksi buruh dan segenap aktivis mahasiswa yang terjadi kemarin, sama sekali tidak ada yang menunggangi. Sebab UU Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan sangat berdampak langsung pada kehidupan pekerja atau buruh itu sendiri.   

"Semua itu berdampak pada kelangsungan kerja mereka, para buruh dan pekerja di Indonesia," jelas Sukitman.  

 Ia menambahkan secara otomatis, mereka akan juga keluar semangat dan emosinya. "Maka mereka tergerak untuk melakukan aksi. Karena jalan yang paling gampang itu adalah gerakan ekstraparlementer," kata dia.  

 Sukitman meminta juga kepada buruh dan serikat pekerja untuk menempuh langkah hukum secara konstitusional yang telah diatur dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.  

 "Buruh juga harus menggunakan jalur-jalur konstitusional seperti judicial review terhadap berbagai pasal dalam UU Cipta Kerja yang bermasalah," tutur Sukitman.

Dengan demikian, tambahnya, berbagai mekanisme konstitusional yang ditempuh itu dapat menjadikan suasana menjadi lebih aman, tertib, dan kondisi negara yang demokratis tetap bisa terjaga.   

Meski dalam kondisi pandemi, ia menekankan bahwa pilihan terbaik dalam kondisi seperti sekarang ini adalah menjaga diri dan keluarga dari bahaya penyebaran dan penularan Covid-19. Sukitman  juga mengajak buruh untuk mengatur strategi dalam mengambil langkah konstitusional terkait disahkannya UU Cipta Kerja ini. 

  "Kita tahu selama beberapa hari mereka melakukan aksi mogok kerja dan turun ke jalan, ada banyak protokol kesehatan yang juga tidak diterapkan. Saya khawatir justru akan menjadi klaster baru Covid-19 dari aksi turun ke jalan ini," katanya.  

 Oleh karena itu, ia memandang bahwa aksi mogok kerja nasional yang dibarengi dengan unjuk rasa di jalanan itu tidak akan mengubah apa pun terhadap keputusan yang telah ditetapkan. 


Lakukan Judicial Review

Sukitman menambahkan, UU Cipta Kerja disahkan secara konstitusional maka cara terbaik untuk menolak juga harus dilakukan secara konstitusional.   "Yaitu melalui judicial review. Mau tidak mau dan suka tidak suka kita harus memilih jalur konstitusional. Rencananya, kami (Sarbumusi) juga akan menempuh jalur konstitusional di luar aksi demonstrasi," katanya.  


 Sukitman menjelaskan, Sarbumusi akan melakukan judicial review terhadap pasal dalam UU Cipta Kerja dinilai bermasalah yang dapat mengganggu keberlangsungan hidup para buruh dan pekerja.  


 "Judicial review bisa dilakukan setelah UU Cipta Kerja diundangkan di dalam lembar negara. Artinya, setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo 30 hari semenjak UU Cipta Kerja ini disahkan DPR beberapa waktu lalu," jelasnya.   

"Kami (Sarbumusi) menunggu terlebih dulu tanda tangan dari Presiden sebulan ke depan, baru bisa diambil langkah untuk melakukan judicial review," katanya.  (hud)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update