Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Waduh, Warga Surabaya Ngurus Akta Kematian Sampai Jakarta, Ini Kata Kepala Dispendukcapil

Tuesday, October 27, 2020 | 09:18 WIB Last Updated 2020-10-27T02:20:07Z

Yaidah menunjukkan surat-surat saat mengurus akta kematian anaknya. (republika.co.id)


SURABAYA (DutaJatim.com) - Layanan masyarakat di Pemkot Surabaya dikenal sangat baik. Apalagi ada Mal Pelayanan Publik yang disiapkan untuk memudahkan warga. Namun, ternyata tidak semua warga Kota Surabaya bisa menerima layanan publik yang disebut cepat tersebut. Hal itu setidaknya dialami warga Surabaya bernama  Yaidah (51).


Bahkan, karena tidak mendapat layanan yang baik dari dinas di Pemkot Surabaya perempuan ini nekat datang ke Jakarta hanya untuk mengurus surat kematian. Ya, Yaidah harus bersusah payah mendatangi Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta hanya untuk mengurus akta kematian. Hal itu lantaran dia kecewa merasa dipersulit saat mengurus di Dispendukcapil Surabaya.


Saat dikonfirmasi Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan akhirnya surat akta kematian itu sudah terbit pada 23 September 2020. "Info dari Kadis Surabaya aktanya sudah diterima yang bersangkutan tanggal 23 September 2020," kata Zudan Senin 26 Oktober 2020.


Zudan pun penasaran kenapa Yaidah tidak melaporkan permasalahannya terlebih dahulu ke pengaduan setempat dan malah langsung datang ke Kemendagri. "Ibu tersebut belum masuk dalam sistem pengaduan. Belum mengadukan. Saya sebenarnya penasaran juga kok ibu tersebut langsung berangkat ke Jakarta, tidak melaporkan via no call centre. Kasihan juga Dukcapil Kota Surabaya, karena 1 kasus kesannya jadi buruk sekali kinerjanya," katanya.


Zudan lalu memberikan keterangan pers dari Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji. Dalam keterangan pers itu, Agus mengatakan, bahwa ada miskomunikasi sehingga membuat Yaidah harus berangkat ke Kemendagri. Padahal, melalui kantor kelurahan setempat, surat-menyurat Yaidah dapat diselesaikan.


Agus pun menceritakan awal kronologi permasalahan itu. Sekitar Agustus 2020, Yaidah mengurus akta kematian anaknya di kantor kelurahan untuk tujuan klaim asuransi. Namun, karena dia merasa proses di kelurahan itu lama, akhirnya Yaidah mencari kepastian informasi ke Mal Pelayanan Publik Siola.


"Memang saat itu Mal Pelayanan Publik sedang menerapkan lockdown, sehingga petugas kita juga terbatas. Karena kebanyakan mereka bekerja dari rumah," kata Agus.


Namun, di Mal Pelayanan Publik Siola, Yaidah mendapat informasi dari petugas yang kurang tepat. Sebab, petugas itu tidak memiliki kapabilitas dalam menyelesaikan permasalahan Adminduk (Administrasi Kependudukan). Alhasil, Yaidah salah menangkap pemahaman dan mengharuskannya ke Kemendagri untuk menyelesaikan akta kematian anaknya itu.


"Sebenarnya proses input nama yang bertanda petik ke SIAK dapat diselesaikan oleh Dispendukcapil. Progres itu juga dapat di-tracking melalui pengaduan beberapa kanal resmi Dispendukcapil," kata Agus.


Selain itu, kata Agus, surat permohonan Yaidah sebenarnya saat itu sudah diproses registrasi di kelurahan dan berlangsung sukses. Permohonan itu telah masuk ke sistem klampid di Dispendukcapil.


"Sehingga Bu Yaidah atau pemohon mendapatkan e-Kitir atau tanda terima yang dilengkapi barcode," kata Agus.


Karena miskomunikasi itu, Yaidah memutuskan mengurus akta kematian anaknya ke Kantor Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta pada 23 September lalu. Dan sebenarnya, saat berita permasalahan Yaidah muncul pada 22 Oktober 2020, akta kematian tersebut sudah selesai 1 bulan sebelumnya.


"Meski begitu, kita tetap menyampaikan permohonan maaf kepada Bu Yaidah atas miskomunikasi ini, kami minta maaf. Ini juga sebagai evaluasi catatan bagi kami agar ke depan lebih maksimal dalam melayani," tutur Agus.


Merasa Dipermainkan


Sebelumnya Yaidah mengaku dirinya datang ke Kemendagri Pusat yang berada di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, untuk mengurus surat akta kematian anaknya yang meninggal pada Juli 2020. "Iya, benar. Itu ngurusnya (Kemendagri). Itu ngurusnya tanggal 22 September. Sampainya (di Jakarta) tanggal 23, baru tanggal 24 saya pulang. Saya berangkat sendiri," ujar Yaidah.


Dia merasa pengurusan surat kematian di kelurahan dan kecamatan setempat di domisilinya di Perumahan Lembah Harapan, Lidah Wetan, Lakarsantri, terlalu berbelit-belit dan tidak kunjung selesai.  Sampai akhirnya, pada 21 September, Yaidah mendatangi Dispendukcapil Surabaya di Siola dengan membawa berkas yang diserahkan ke kelurahan. Tapi apa daya, di sana dia juga menemui jawaban yang sama bahwa akta belum bisa diakses.


Di sana, Yaidah juga merasa diperlakukan kurang ramah oleh sejumlah petugas di Dispendukcapil Siola. Di sana dia merasa dipermainkan dengan disuruh kembali ke kelurahan.  Merasa putus asa, Yaidah kemudian memutuskan pergi ke Kemendagri di Jakarta. Ia kemudian pamit ke suaminya dan pergi dengan kereta seorang diri. Hal ini berbeda dengan keterangan Agus bahwa Yaidah menemui orang salah. Hanya saja, ada yang aneh, Yaidah menemui orang salah beberapa kali. Sebab perempuan itu sudah menemui sejumlah pihak untuk mengurus akta kematian tersebut.


"Akhirnya saya izin suami mau nekat berangkat ke Jakarta. Saya dari Senen naik ojek online ke Kemendagri pusat, ternyata salah. Bukan di situ, kalau masalah akta kematian, kelahiran, dan lain-lain masalah catatan sipil itu itu di Dirjen Dukcapil di Jakarta Selatan," tutur Yaidah. (det/hud)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update