Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Alhamdulillah, Subsidi Gaji Tahap 2 Cair

Friday, November 13, 2020 | 10:18 WIB Last Updated 2020-11-13T03:20:23Z

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (liputan6)


JAKARTA (DutaJatim.com) - Alhamdulillah. Subsidi gaji bagi para pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta akhirnya cair juga setelah agak lama ditunggu dan diisukan sebagian di antara penerima akan dihapus. Kabar gembira juga, program ini kabarnya malah akan diperpanjang.


Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah tahap kedua. Pencairan tahap II kembali diproses untuk sebanyak 2.713.434 orang.


Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengatakan, pada penyaluran tahap II ini Kemnaker akan memberikan subsidi gaji atau upah kepada 4.893.816 pekerja. Total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II sebanyak Rp5,8 triliun.


"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji atau upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata menteri asal Mojokerto Jawa Timur ini elalui keterangan tertulis, Jumat (13/11/2020).


Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji atau upah termin kedua. Dia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.


Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan tetap akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) termin II kepada para pekerja yang sudah menerima subsidi gaji gelombang pertama, meski kini mereka sudah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan alasan pihaknya tetap menyalurkan BLT ke rekening mereka karena mereka sudah memenuhi peryaratan penerima stimulus itu, yaitu terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.


Sepanjang datanya clean and clear dari hasil pemadanan data pajak, maka berhak untuk mendapatkan BSU termin kedua. Hal itu mengingat dalam kriteria penerima BSU terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020," kata Ida.


Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI seperti pekerja penerima upah tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020 upah di bawah Rp5 juta dan memiliki rekening aktif. (okz)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update