Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Enam Pendukung Habib Rizieq Tewas Ditembak, Kapolda Ultimatum HRS Agar Penuhi Panggilan Penyidik

Monday, December 7, 2020 | 18:05 WIB Last Updated 2020-12-07T11:05:24Z

 


JAKARTA (DutaJatim.com) -  Polisi bertindak tegas terhadap orang FPI. Enam dari 10 pengikut Habib Rizieq Shihab (HRS) tewas ditembak polisi di Tol Jakarta-Cikampek Senin 6 Desember 2020 dini hari tadi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol  Fadil Imran mengatakan, keenam pengikut Habib Rizieq itu ditembak karena melakukan perlawanan terhadap petugas.

"Sekitar pukul 00.30 WIB di jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 telah terjadi penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas penyelidikan terkait rencana pemeriksaan MRS yang dijadwalkan berlangsung hari ini jam 10.00 WIB," kata Fadil Imran didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Fadil Imran mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi adanya rencana pengerahan massa mengawal Habib Rizieq yang akan menjalani pemeriksaan. Polisi kemudian menyelidiki informasi tersebut.


"Rekan media mungkin dengar berita melalui WAG bahwa ada pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan HRS," kata Fadil Imran.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan cara membuntuti kendaraan pengikut Habib Rizieq di Tol Jakarta-Cikampek. Saat di tol, kendaraan petugas dipepet dan dihentikan oleh dua kendaraan pengikut Habib Rizieq. 
Mereka disebut melawan polisi dengan menodongkan senjata api dan senjata tajam berupa samurai dan celurit kepada anggota.

Karena membahayakan keselamatan jiwa petugas, kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga 6 orang meninggal dunia. Sementara 4 orang lainnya melarikan diri.

"Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang, kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut HRS yang berjumlah 10 orang, meninggal dunia sebanyak 6 orang," kata Fadil Imran.

Untuk kerugian petugas berupa kerugian materil yaitu kerusakan kendaraan karena ditabrak pelaku dan adanya bekas tembakan pelaku pada saat di TKP.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga memberikan ultimatum Habib Rizieq Shihab untuk memenuhi agenda pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Jika tidak, Kapolda mengancam akan menjemput paksa Rizieq.

Dia menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap Rizieq apabila tidak hadir memenuhi penggilan penyidik untuk yang kedua kalinya. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP, penyidik memiliki wewenang untuk menjemput paksa Rizieq apabila mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik.


Pasal 112 ayat (2) KUHAP itu berbunyi; orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

"Kami mengimbau kepada saudara MRS (Rizieq) agar mematuhi hukum, memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan. Apabila saudara MRS, tidak memenuhi panggilan kami tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya, (jemput paksa) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).


Fadil juga mengingatkan kepada simpatisan Rizieq untuk tidak menghalang-halangi penyidikan. Dia menyampaikan akan mengambil langkah tegas bagi siapapun yang mencoba menghalang-halangi penyidik dalam mengungkap kasus tersebut.

"Tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dipidana dan apabila tindakan menghalang-halangi petugas membahayakan keselamatan jiwa petugas kami, saya bersama Pangdam Jaya tidak akan ragu untuk melakukan tindakan yang tegas," ujar Fadil.


Pantauan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya beberapa barang bukti yang ditujukan di antaranya dua senjata api, peluru, samurai, celurit, dan beberapa senjata tajam lainnya. (det/SC)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update