Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gandeng 6 Pengacara, Machfud Arifin-Mujiaman Ajukan Gugatan Pilkada Surabaya ke MA

Friday, December 18, 2020 | 18:35 WIB Last Updated 2020-12-18T11:35:41Z

 


SURABAYA (DutaJatim.com) - Hasil pilkada Surabaya tampaknya akan warnai gugatan dari pasangan calon wali kota-wakil wali kota Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno. Kedua calon ini berencana mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada Surabaya ke Mahkamah Konstitusi karena diduga terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pasangan calon tertentu.


Untuk itu Machfud-Mujiaman melibatkan enam pengacara sebagai tim kuasa hukumnya. Masing-masing mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah, Donal Fariz mantan aktivis ICW, Veri Junaidi, Jamil Burhan, Slamet Santoso, dan M. Soleh. Mereka berangkat dari kantor pengacara Visi Integritas Law Office.

Donal mengatakan, sepintas Pilkada Surabaya berjalan secara fair dan demokratis. Namun, setelah didalami ada indikator pelanggaran yang merusak demokrasi secara fundamental. 

"Cara pandang orang Jakarta melihat Pilkada Surabaya itu baik-baik saja. Tapi ketika kita masuk dan mendalami, ternyata ada begitu banyak persoalan fundamental," katanya di MA Center Surabaya pada Kamis, 17 Desember 2020.

Donal tak menyebutkan secara spesifik pelanggaran dan bukti apa yang sudah dikantongi sehingga berseiring dengan Machfud-Mujiaman untuk menggugatnya melalui MK. Hanya saja dia berjanji  akan membeberkan di MK. 


"Intinya, kami menilai problem terbesar dan fundamental adalah adanya mesin birokrasi kepentingan alokasi anggaran yang diduga menguntungkan paslon tertentu," katanya.

Menurut Donal, Pilkada Surabaya menarik untuk didalami sekaligus berpotensi merusak substansi demokrasi. 

"Kalau pilkada lain, incumbent sudah berkuasa satu periode, mau maju periode kedua, itu seringkali memang menggunakan politik anggaran di birokrasi. Kasus Surabaya incumbent-nya sudah habis, tapi menggunakan pola yang menguntungkan untuk suksesor. Ini bahaya," katanya.

Dia menyebut bahwa terjadi kemacetan penegakan hukum selama proses Pilkada Surabaya. Indikatornya, laporan-laporan pelanggaran administratif dan pidana pemilu tidak ditindaklanjuti secara cepat dan baik oleh penyelenggara pemilu. 


"Sehingga akumulasi dari kecurangan itu membuat pilkada berjalan tidak fair dan penuh kecurangan yang dampaknya tentu pada hasil," kata Donal.

Rapat pleno rekapitulasi KPU Surabaya di Hotel Singgasana, Kamis 17 Desember 2020, memutuskan Eri Cahyadi-Armuji unggul dengan mengantongi 597.540 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno memperoleh 451.794 suara. Dengan demikian, Eri-Armuji terpilih sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya lima tahun ke depan. (vvn/nas)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update