Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Habib Rizieq Akhirnya Ditahan, FPI Bantah Ditangkap di Kantor Polisi

Sunday, December 13, 2020 | 07:18 WIB Last Updated 2020-12-13T00:18:36Z

 


JAKARTA (DutaJatim.com) - Akhirnya pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan sejak Sabtu 12 Desember 2020. Penyidik Polda Metro Jaya berdalih penahanan  itu untuk kepentingan penyidikan setelah HRS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di Petamburan Jakarta.

Usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam 30 menit Habib Rizieq tampak keluar ruangan penyidik dengan tangan diborgol. 

Saat digiring ke mobil tahanan, Habib Rizieq meneriakkan takbir dengan lantang. Dia juga tampak dikawal ketat oleh sejumlah orang.


"Ahlan wa sahlan. Allahu akbar. Perjuangan jalan terus. Setop diskriminasi hukum," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Habib Rizieq menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka selama 10 jam 30 menit hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat. Namun sejak kedatangan hingga keluar dari ruang penyidik  Habib Rizieq berada di Mapolda sekitar 14 jam.

Habib Rizieq mendatangi Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga Minggu dini hari.

"Tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kita tahan, kita lakukan penahanan oleh penyidik itu dimulai tanggal 12 Desember selama 20 hari ke depan sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Argo kemudian mengungkap alasan penyidik menahan Habib Rizieq. Salah satunya karena dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.

"Alasan penahanan ada dua yaitu objektif dan subjektif. Untuk objektif ancaman di atas 5 tahun, subjektif kenapa dilakukan penahanan yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan yang ketiga adalah tidak mengulangi pengulangannnya," kata Argo.


Argo mengatakan penahanan juga dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Habib Rizieq ditahan di Rutan Dirnarkoba Polda Metro Jaya.

"Intinya dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan. Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, di (rutan) narkoba," katanya.

Proses penyelidikan terhadap kasus Habib Rizieq berjalan cukup alot. Sempat tak datang ke Mapolda Metro Jaya dengan alasan kesehatan, Habib Rizieq akhirnya digiring ke rutan karena polisi khawatir dia melarikan diri. 

Dalam pemeriksaan ini, versi polisi seperti kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Habib Rizieq menyerahkan diri secara sukarela. Saat datang, Habib Rizieq langsung ditangkap dan diserahkan ke penyidik untuk diperiksa.

Namun pernyataan yang berbeda disampaikan Sekretaris Umum FPI, Munarman. Dia menepis isu Habib Rizieq sengaja kabur dari panggilan polisi lalu ditangkap.

Kedatangan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya justru memenuhi panggilan polisi karena sebelumnya pentolan FPI itu harus menjalani pemulihan diri dari kelelahan. Munarman menyebut, Habib Rizieq adalah warga negara yang taat hukum dan berjiwa ksatria. Dia juga menyebut istilah penangkapan Habib Rizieq 'lucu' karena dilakukan di kantor polisi. "Masak ditangkap di kantor polisi," katanya.

Kejadian langka terjadi di sela-sela pemeriksaan. Habib Rizieq menjadi imam salat Maghrib di Mapolda Metro Jaya. Jamaah yang menjadi makmum adalah para polisi.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Habib Rizieq diajak polisi untuk menunaikan ibadah salat secara berjamaah. Menurut dia, upaya ini menunjukan pemeriksaan dilakukan secara humanis meski tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (vvn/wis)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update