Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Habib Rizieq Jadi Imam Salat Maghrib, Jamaahnya Para Polisi

Saturday, December 12, 2020 | 21:49 WIB Last Updated 2020-12-12T14:49:21Z

 


JAKARTA (DutaJatim.com) -  Polisi batal menangkap pemimpin organisasi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebab tokoh yang biasa dipanggil  HRS itu kooperatif. Padahal polisi mengaku sudah siap menangkapnya.

Namun HRS tiba-tiba mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Sabtu 12 Desember 2020. HRS  menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, ditemani oleh kuasa hukumnya, Munarman dan Aziz Yanuar.

Di sela-sela pemeriksaan, Rizieq sempat istirahat untuk makan serta salat Maghrib. Saat salat magrib, Rizieq menjadi imam yang diikuti oleh sejumlah polisi dan pengacaranya.

Meski diperiksa menjadi tersangka, Rizieq tetap diperlakukan dengan baik oleh penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan segala haknya pun telah dipenuhi.

"MRS tetap diperlakukan manusiawi. Hak-haknya tetap diberikan. Polri tetap humanis," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 12 Desember 2020.


Polda Metro Jaya menyambut baik keputusan Habib Rizieq Shihab yang bersedia datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Sebelumnya akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan. Tetapi yang bersangkutan mau datang hari ini, kita menyambut baik, apalagi enggak ada massa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Sabtu, 12 Desember 2020.

Tubagus menjelaskan, Habib Rizieq sebelumnya sudah dua kali dipanggil sebagai saksi, yaitu pada 1 Desember dan 7 Desember 2020. Namun Rizieq tidak pernah datang sampai panggilan ketiga dilayangkan dan polisi sudah berancang-ancang menjemputnya secara paksa.

Meski tanpa keterangan dari Habib Rizieq, Tubagus mengklaim, penyidik telah menemukan lima orang lainnya yang berstatus tersangka yang bertanggung jawab atas kasus itu.

"Tanpa ada keterangan yang bersangkutan sebagai saksi pun perkara ini sudah terang-benderang untuk menentukan tersangkanya. Makanya kita enggak usah capek-capek harus mendatangkan yang bersangkutan sebagai saksi, tetapkan dulu saja sebagai tersangka. Kemudian selebihnya perlakuan sebagai tersangka," ujarnya.

Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Habib Rizieq dan lima orang lainnya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam pernikahan putri Habib Rizieq, yakni Syarifah Najwa Shihab.

Dalam kasus itu, Rizieq terancam hukuman pidana enam tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP tentang pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Lima tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. (vvn)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update