Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mensos Juliari dan Anak Buahnya Serahkan Diri

Sunday, December 6, 2020 | 10:53 WIB Last Updated 2020-12-06T03:53:25Z
Mensos Juliari saat serahkan diri ke KPK (detik.com)


JAKARTA (DutaJatim.com) - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19, Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara  menyerahkan diri ke KPK Minggu 6 Desember 2020 dini hari tadi.
Pantauan  di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020), Juliari Batubara tiba sekitar pukul 02.50 WIB didampingi oleh sejumlah orang. Juliari tampak menggunakan baju berwarna hitam, masker hitam dan mengenakan topi.


Namun tangan Juliari tidak diborgol saat tiba di KPK. Juliari kemudian menaiki tangga gedung KPK. Di tangga dia sempat melambaikan tangan kepada awak media. Namun tak ada kata yang diucapkan.

KPK juga menyebut Juliari menyerahkan diri. "Tersangka JBP menyerahkan diri ke KPK," kata juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 06.25 WIB pagi tadi.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Tiga orang tersangka kemudian ditahan di rutan KPK.

"Saudara MJS ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Kedua saudara AIM ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Yang ketiga saudara HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (6/12).

Selain itu,  anak buah Mensos Juliari Batubara, Adi Wahyono, juga menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) itu menyerahkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bansos Covid-19 yang menjerat Mensos Juliari Batubara.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 09.00 WIB tersangka AW (Adi) telah datang menyerahkan diri menghadap penyidik KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.


Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengatakan, penerimaaan suap terhadap Juliari bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun untuk total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode. Untuk memuluskan itu, Juliari menerima fee dari tiap-tiap paket bansos.

"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket bansos," ujar Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Firli menyebut, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga telah menerima fee sebesar Rp 8,2 miliar dari total uang Rp 12 miliar yang diterima oleh Matheus. Uang untuk Juliari diberikan Matheus melalui Adi Wahyono.

Menurut Firli, pemberian uang tersebut dikelola oleh seseorang bernama Eko dan Shelvy N selaku Sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari. Uang itu digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos ini terkumpul fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar. Firli menduga uang tersebut juga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.


Proses Tangkap Tangan


Kasus ini diungkap melalui operasi tangkap tangan pada 5 Desember 2020 dini hari di beberapa tempat di Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono, sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Ardian I M dan Harry Sidabuke pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (det/l6)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update