Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Awas Orang Model Ustad Gondrong, Dukun Abal-abal 'Pengganda Uang' Ini Juga Dijerat Pasal Persetubuhan Anak

Wednesday, March 24, 2021 | 06:00 WIB Last Updated 2021-03-23T23:55:08Z

Selain tersangka penipuan, Gondrong juga jadi tersangka persetubuhan anak. (detik.com)


Saat krisis akibat pandemi Covid-19, akan semakin banyak orang mencari uang dengan jalan tidak halal. Bahkan melakukan kejahatan. Misalnya menipu. Karena itu masyarakat harus berhati-hati.  Salah satu pelaku kejahatan itu berkedok bisa menggandakan uang. Ini modus lawas, tapi masih saja banyak yang tertipu. Bersyukur polisi segera menangkap Hermawan alias "Ustadz Gondrong". Karena itu pula, jangan percaya begitu saja dengan orang yang mengaku ustadz. 


HERMAWAN kini meringkuk di bui. Pria gondrong itu tidak hanya melakukan kejahatan penipuan penggandaan uang tapi juga dijerat kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur. Bahkan si Gondrong telah ditetapkan sebagai tersangka. 


Jadi, Awas  Orang Model Ustad Gondrong, Dukun Abal-abal 'Pengganda Uang' Ini Juga Dijerat Pasal Persetubuhan Anak  


Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, menjelaskan dalam kasus ini pihaknya telah melakukan visum terhadap korban, NT (18). Yang unik, NT tak lain istri Gondrong sendiri. Lo kok bisa? Ya, NT dinikahi oleh Gondrong secara siri saat masih berusia 15 tahun pada 2017 lalu. Tentu saja dengan modus menipu. 


"Dia dijerat pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kita sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," kata Hendra, Selasa (23/3/2021).


Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa surat keterangan kelahiran korban. Kasus itu dilaporkan oleh orang tua NT atau mertua Hermawan. Orang tua NT melapor ke Polres Metro Bekasi pada Senin (22/3/2021) dengan nomor 363/291-SPKT/K/III/2021.


"Pihak keluarga istri atau mertuanya (Hermawan) melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur," kata Hendra di Polres Metro Bekasi.


Hendra mengatakan, setelah menikahi NT, Hermawan langsung menyetubuhi NT, yang saat itu masih di bawah umur. Alhasil, korban pun hamil dan melahirkan seorang anak perempuan yang kini berusia 3 tahun. "Pelaku menikahi korban saat itu masih berusia 15 tahun," katanya.


Untuk itu Hermawan dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polisi pun terus melakukan pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini sebab bisa jadi ada korban lain.


"Kami kenakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur. Kita sudah melakukan pemeriksaan dan akan kita lakukan pengembangan-pengembangan selanjutnya," kata Hendra.


Pasti Palsu


Sebelumnya Gondrong mengaku bisa menggandakan uang. Selama ini dia juga dikenal sebagai dukun pengobatan alternatif. Sudah dua dekade Gondrong buka praktik pengobatan dengan jampi-jampi. Orang pun ternyata banyak yang percaya kepadanya sehingga akhirnya banyak yang tertipu.


"Selama 20 tahun pekerjaannya tukang pijat dan menjual barang antik. Kemudian mencoba melakukan pengobatan-pengobatan ke orang-orang. Termasuk juga memberikan terapi atau jampi-jampi, jimat, pelet, dan seterusnya yang sifatnya mistik," kata Hendra Gunawan dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (23/3/2021).


Namun akhirnya kedok Gondrong dalam penggandaan uang terbongkar. Aksinya  hanya omong kosong belaka. Hermawan hanya melakukan trik sulap seolah-olah bisa menggandakan uang untuk menarik pasiennya.


Hermawan memerintahkan istrinya, FN (18), untuk merekam aksinya saat 'menggandakan uang' pada awal Maret 2021. Tujuannya tak lain untuk mempromosikan praktik perdukunannya untuk meyakinkan pasiennya bahwa dia adalah orang sakti. Dia bahkan mengaku bisa menggandakan uang asing. Padahal, semuanya abal-abal. Palsu belaka.


"Video direkam oleh istrinya, dibuat di tempat praktiknya di rumah mertuanya, disaksikan para pasien. Niatnya mempromosikan kehebatan H, yang bersangkutan ini memiliki kesaktian, tentunya untuk menarik pasien-pasien," kata Hendra.


Hendra menyebut jumlah pasien yang datang ke Gondrong melonjak selama 2 minggu terakhir. Bahkan sampai 200 orang per hari. "Selama dua minggu terakhir ini pasien melonjak. Sampai 200 orang per hari," ujarnya.


Gondrong ternyata memiliki KTP ganda. Terkait kepemilikan KTP ganda ini, polisi juga akan mendalaminya. Kapolres Kombes Hendra Gunawan mengatakan pihaknya telah menyita 2 KTP dengan identitas berbeda.


Menurut Hendra, tempat tinggal sekaligus praktik Hermawan kerap berpindah-pindah. Dia menegaskan bahwa pelaku memiliki perilaku buruk di lingkungan tempat tinggalnya.  "Setiap pindah suka membuat keresahan. Masyarakat paham, lingkungan sekitarnya, dia bohong, nipu, dan sebagainya," kata Hendra.


Namun yang aneh, orang-orang yang menjadi pasien Hermawan kebanyakan justru berasal dari luar daerah tempat tinggalnya. Oleh karena itu, Hendra mengimbau masyarakat agar tidak percaya begitu saja terhadap praktik-praktik perdukunan yang dilakukan oleh orang yang sejatinya hendak berbuat jahat. Hermawan salah satunya.


"Saya harap tidak ada lagi yang percaya terhadap hal-hal tersebut karena udah pasti bohong," tegas Hendra.


Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti milik Hermawan. Beberapa di antaranya keris, cambuk, dan cakar macan. Semua berbau perdukunan. Polisi juga telah menetapkan si Gondrong sebagai tersangka dalam kasus terkait Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (det/wis)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update