Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PWNU Jatim Nilai 'Perpres Miras' Tabrak Revolusi Mental, MUI Minta Segera Dicabut

Tuesday, March 2, 2021 | 13:21 WIB Last Updated 2021-03-02T06:21:05Z

 

KH Syafruddin Syarif

SURABAYA  (DutaJatim.com) -  Suara Masyarakat menolak  Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi minuman keras (miras) terus berlanjut.  Penolakan juga datang dari ulama PWNU Jatim. Bahkan MUI Pusat meminta Perpres No.10/2021 dicabut.

Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, KH Syafruddin Syarif, berpendapat bahwa keputusan membuka keran investasi minuman keras atau miras melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 justru bertentangan alias menabrak  revolusi mental yang digaungkan oleh Presiden Jokowi.  Sebab, kata Syafruddin, sedikit atau banyak, miras berpotensi besar merusak akhlak dan mental generasi bangsa. Bahkan miras merupakan penyebab kerusakan yang jauh lebih besar.


“(Perpres) Ini sebetulnya juga bertentangan dengan apa yang sudah digemborkan oleh Pak Jokowi mulai pertama Beliau menjadi presiden bahwa ingin bagaimana supaya karakter bangsa itu terbangun. Itu, kan, kata Beliau yang sering diungkapkan. Jadi bagaimana supaya menjadi bagus ke depan. Tapi kalau kemudian ada miras, maka ini setitik nila akan merusak susu sebelanga,” kata Syafruddin kemarin.

Mungkin, lanjut Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatuddin Al Islami, Probolinggo, itu, harapan pemerintah dari investasi industri miras nantinya akan membawa keuntungan secara ekonomi bagi Indonesia.  “Tetapi yakinlah keuntungannya tidak sebanding dengan kerusakan yang akan ditimbulkan (dari miras kepada) bangsa Indonesia,” kata Syafruddin.

Sekarang saja, saat penegakan hukum terkait miras dilaksanakan oleh aparat berwenang, miras masih banyak yang beredar. Bahkan miras oplosan juga semakin banyak dibuat masyarakat dan beredar meluas.


"Apalagi jika kemudian dilegalkan. Artinya, revolusi mental yang selama ini sangat digaungkan, tentu (dengan diterbitkannya perpres investasi miras) ini sangat kontradiktif,” ujar Syafruddin.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur tentang investasi miras hingga hari ini menjadi polemik. Banyak pihak menolak perpres tersebut. Selain PBNU dan PWNU Jatim, juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftachul Akhyar. Secara pribadi, Kiai Miftach menegaskan bahwa dalam Islam miras hukumnya haram, baik sedikit atau banyak, berskala kecil maupun besar.

Bukan hanya di Islam, menurutnya, di agama lain juga demikian. Karena itu, dalam waktu dekat MUI akan menggelar rapat terkait itu. “Miras itu sudah diharamkan semua agama, agama itu mengharamkan,” kata Kiai Miftach kepada wartawan di Surabaya kemarin.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga mengkritisi dan menolak kebijakan tersebut. Ketua PBNU, Marsudi Suhud, menilai miras hukumnya haram, baik sedikit atau banyak.  "Lalu, apakah ada perbedaan sikap terdahulu dengan sekarang? Jawabnya simple, kata Ketua Umum NU (KH. Said Aqil Siradj) itu tetap tidak setuju baik karena 'qoliiluhu au katsiruhu harom', baik sedikit atau banyak hukumnya tetap haram," ujarnya.

Pengurus Pusat Muhammadiyah meminta pemerintah bersikat bijak menyikapi penolakan banyak pihak terkait perpres tersebut.

"Pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam. Yang berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 10/2021 tentang produksi dan distribusi minuman keras," kata Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti melalui pesan singkatnya.

Maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras dicabut. MUI mengingatkan kembali rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 tahun 2009.

"Tentang perpres miras. Menegaskan kembali Rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 sebagai berikut. Pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).

Bukan tanpa alasan MUI meminta perpres yang memuat aturan soal miras ini dicabut. MUI meminta perpres ini dicabut demi ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat.  "Komitmen MUI jelas cabut aturan yang melegalkan miras untuk ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat," kata Asrorun.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021. Memang, Perpres ini bukan Perpres khusus miras melainkan soal penanaman modal. Namun, muatan aturan soal miras menjadi poin krusial yang mengemuka sehingga Pepres ini dikenal menjadi 'Perpres miras'.

Perpres itu mengatur industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua. (vvn/wis)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update