Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Syarat Perjalanan dengan Transportasi Antarkota Terbaru, Ini Rinciannya

Monday, March 29, 2021 | 11:46 WIB Last Updated 2021-03-29T04:46:14Z


JAKARTA (DutaJatim.com) - Pemerintah mengeluarkan aturan syarat perjalanan antarkota antar-pulau terbaru. Baik melalui udara, darat, dan laut. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan bahwa ketentuan itu diatur di dalam Surat Edaran (SE) No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19.

“Aturan ini efektif mulai 1 April,” katanya dikutip dari akun Youtube Pusdalops BNPB, Senin (29/3/2021).


Ketentuan perjalanan dalam negeri yang baru itu meliputi keharusan tes kesehatan:


Perjalanan Pulau Bali


1. Melalui udara


a. RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan


b. Antigen maksimal 2x24 jam

c. Tes GeNose di bandara


2. Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)


a. RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan


b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal


Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa


1. Melalui Udara


a. RT-PCR maksimal 3x24 jam


b. Antigen maksimal 2x24 jam


c. Tes Genose di bandara


2. Melalui darat umum


a. Tes acak antigen/Genose oleh Satgas Covid-19 di daerah


3. Melalui Kereta Api Antar Kota


a. RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam


b. Tes Genoses di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan


4. Melalui Laut


a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan


b. Tes GeNose di pelabuhan


5. Melalui Darat Pribadi


a. Diimbau RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam


b. Tes Genoses (di rest area) sebelum keberangkatan


6. Penyeberangan Laut


a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan


b. Tes GeNose di pelabuhan


Pada SE 12/2021 disebutkan mengenai latar belakang adanya ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang baru ini. Salah satunya adalah untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.


Selain itu juga penggunaan alat deteksi dini covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi covid-19. (okz)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update