Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

BPIH 2021 Naik Jadi Rp 44, 3 Juta, Apa Saja yang Naik?

Tuesday, April 6, 2021 | 21:00 WIB Last Updated 2021-04-06T14:00:59Z



JAKARTA (DutaJatim.com)  - Ibadah haji semakin berat saja. Namun bila Allah SWT sudah memanggil jamaah, tidak ada istilah berat. Termasuk bila biaya haji tahun 2021 ini  benar-benar mengalami kenaikan sebesar Rp 9,1 juta. Semula biaya haji tahun 2020 sebesar Rp 35,2 juta, tahun ini menjadi Rp 44,3 juta.

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI Selasa (6/4/2021) mengatakan BPIH angkanya masih konfidensial yang dihitung oleh Kemenag 87 itu ada kenaikan di tahun lalu meskipun di tahun lalu tidak ada  hajinya Rp 69 juta.

"Bipihnya yang diajukan itu Rp 44 juta. Tahun 2020 Rp 35,2 juta, jadi ada kenaikan Rp 9,1 juta," katanya.

Anggito mengatakan kenaikan Rp 9,1 juta itu merupakan biaya program kesehatan dan tambahan lain, yakni biaya katering makanan serta akomodasi.

"Komponen dari Rp 9,1 juta itu paling banyak di program kesehatan, biaya prokes itu Rp 6,6 juta sendiri kemudian ada kurs Rp 1,4 juta kenaikan per orang kemudian biaya untuk hotel katering akomodasi itu ada kenaikan Rp 1 juta per orang jadi kami fokus di kurs dan biasa satuan," ujarnya.

Anggito tidak bisa menjelaskan terkait program kesehatan tersebut karena bukan ranahnya. Namun, sebelumnya dia menyarankan agar biaya kesehatan disubsidi sebagian dari APBN.

"Prokes bukan kompetensi kami, meskipun kami menyarankan agar prokes sebagian dibebankan pada jemaah dan sebagian dari APBN, itu akan mengurangi nilai manfaat," tuturnya.

Umrah Ramadhan

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi memberi izin umrah Ramadhan bagi jemaah yang sudah divaksinasi COVID-19. Pemerintah Arab Saudi pun memberikan tiga syarat bagi jamaah yang ingin melaksanakan umroh.

Syarat tersebut adalah jemaah harus sudah mendapat vaksinasi dua kali dosis, kemudian bagi jemaah yang baru mendapat satu kali dosis vaksin setidaknya penyuntikan sudah dilakukan 14 hari sebelum melaksanakan umrah. Syarat yang ketiga adalah jemaah yang sudah sembuh dari virus COVID-19. (det/wis)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update