Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sengketa Royalti Lagu di Youtube, Rhoma Irama Kalah Lawan Sandi Record

Friday, April 16, 2021 | 22:38 WIB Last Updated 2021-04-16T15:43:45Z
Rhoma Irama (viva.co.id)



SURABAYA (DutaJatim.com) - Sengketa royalti karya musik ini bisa menjadi pelajaran bagi konten kreator di Youtube atau media sosial lain. Pasalnya, para konten kreator rawan gugatan hak cipta seperti dialami Sandi Record, perusahaan rekaman yang beralamat di Banyuwangi Jawa Timur,  yang digugat oleh raja dangdut Rhoma Irama.


Namun, karena memiliki bukti atas pembayaran royalti, Sandi Record akhirnya memenangkan gugatan atas penggunaan lagu-lagu ciptaan Rhoma Irama yang diunggah oleh Sandi Record di Youtube dan Amazon tersebut. Sidang atas perkara ini digelar di PN Surabaya. Sandi Record pun terbebas dari gugatan Rp 1 miliar yang dilayangkan oleh raja dangdut itu.


Sandi, pemilik Sandi Record, mengatakan, pihaknya telah membayar seluruh karya milik Rhoma Irama sebanyak Rp 533 juta dari 72 lagu yang dinyanyikan oleh artis lokal hingga artis nasional.


Lagu-lagu yang direkam sejak 10 tahun lalu itu kembali diunggah ke Channel YouTube dan Amazon. Dari pengunggahan lagu-lagu itu, kata dia, sebenarnya Rhoma Irama juga mendapatkan hak ekonomi.


"Pertama kali sidang saya sempat datang. Kami disuruh bayar lagi, ya ndak mungkin. Karena saat kita posting di YouTube dan Amazon, Rhoma Irama mendapatkan hak ekonomi. Itu sudah diterima oleh publisher milik Rhoma Irama yakni PT Arga," kata Sandi seperti dikutip dari detikcom, Jumat (16/4/2021).


Hak ekonomi atas royalti lagu itu dibagi juga. "Saya juga mendapatkan. Tapi kan sama YouTube langsung dibagikan. Hak saya segini, dan hak Rhoma Irama juga segini. Tidak campur," katanya.


Dalam persidangan, kata Sandi, pihaknya menunjukkan bukti transfer kepada Rhoma Irama. Untungnya, dirinya memiliki bukti transfer dan pembayaran melalui orang kepercayaan Rhoma Irama.


"Wah itu kenapa digugat. Saya tunjukkan bukti pembayaran di persidangan, otomatis (gugatan) ditolak karena kewajiban kita sudah kita lakukan," katanya.


Raja dangdut Rhoma Irama pun kalah melawan Sandi Record di persidangan. Rhoma Irama menggugat Sandi Record sebesar Rp 1 miliar terkait royalti lagu miliknya. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam gugatannya, Sandi dianggap sudah melanggar hak cipta karena memproduksi dan mengunggah lagu-lagu ciptaan Rhoma ke YouTube tanpa izin. Rhoma merasa tidak pernah memberikan izin untuk 30 lagu yang diunggah Sandi ke YouTube.


Namun Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan tersebut dengan alasan Sandi Record sudah membayarnya. Dalam persidangan, tergugat dalam hal ini Sandi Record ternyata mempunyai bukti bahwa telah membayar royalti.


"Ya betul. Ditolak karena gugatan hak cipta yang didalilkan oleh Haji Rhoma Irama tentang pembayaran royalti itu ternyata dari tergugat sudah bisa dibuktikan bahwa dia sudah membayar," kata Humas PN Surabaya Martin Ginting. (det/nas) 







No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update