Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

BKN Ungkap 97 Ribu PNS Fiktif Tujuh Tahun Terima Gaji, Negara Rugi Triliunan Rupiah, Salah Siapa?

Tuesday, May 25, 2021 | 20:03 WIB Last Updated 2021-05-25T13:03:05Z

 


JAKARTA (DutaJatim.com) - Ini lucunya Indonesia. Saat Pemerintah hendak membuka rekrutmen pegawai negeri sipil baru mulai 31 Mei 2021, justru terungkap data PNS yang diduga bodong alias abal-abal. Jumlahnya pun cukup besar. Bahkan kerugian negara diperkirakan  mencapai triliunan rupiah. Lalu, ini salah siapa?

Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ada 97.000 data PNS misterius. Yang tragis mereka selama ini menerima gaji namun orangnya tidak ditemukan atau fiktif.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, bahwa temuan data palsu PNS telah ada sejak 7 tahun lalu. Yakni tahun  2014. Untuk itu saat ini akan dilakukan pemutakhiran data guna mengantisipasi data-data PNS palsu tersebut.

Namun  melakukan pemutakhiran data PNS membutuhkan proses yang lama dan biayanya cukup mahal, sebab banyak sekali data-data yang perlu disempurnakan. Kini BKN telah memperbolehkan PNS memutakhirkan data secara berkala.

Selama ini, pemerintah baru dua kali melakukan pemutakhiran data PNS. Pemutakhiran data PNS pertama kali dilakukan pada tahun 2002 dan yang kedua pada 2014. Nah  saat itulah ditemukan 97.000 data misterius.

Namun, kini BKN sudah menemukan solusi untuk pemutakhiran data PNS tanpa batas melalui https://pdm-asnbkn.go.id atau aplikasi MySAPK di playstore.

Pemutakhiran data merupakan hak yang dimiliki oleh PNS dan bisa dilakukan oleh PNS tanpa menunggu pelayanan kepegawaian, sehingga tidak menciptakan layanan yang lamban.


Lantas, berapa besar potensi kerugian yang ditanggung negara akibat ASN fiktif tersebut? Mengutip data CNNIndonesia.com, sebagai gambaran, gaji PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 15 tentang Gaji PNS. Dalam aturan itu, dituliskan bahwa gaji terendah PNS yakni PNS golongan I/a dengan masa kerja di bawah satu tahun sebesar Rp1.560.800.

Apabila mengambil perkiraan kerugian negara dengan basis gaji PNS terendah, maka potensinya mencapai Rp151,39 miliar per bulan. Perhitungannya berasal dari gaji PNS golongan 1/a dengan masa kerja di bawah satu tahun Rp1.560.800 dikali dengan 97 ribu PNS fiktif.

Sementara itu, data tersebut ditemukan pada 2014 lalu. Dengan demikian, negara tetap menggaji para PNS fiktif tersebut selama tujuh tahun enam bulan atau 90 bulan hingga Mei 2021.

Jadi, potensi kerugian negara kembali berlipat menjadi Rp13,62 triliun. Perhitungan tersebut didapatkan dari potensi kerugian negara sebulan sebesar Rp151,39 miliar dikali 90 bulan.

Angka perkiraan kerugian tersebut masih menggunakan dasar gaji terendah PNS yakni PNS golongan I/a dengan masa kerja di bawah satu tahun sebesar Rp1.560.800. Sedangkan, BKN tidak merincikan golongan dari para PNS fiktif tersebut, sehingga ada potensi perkiraan kerugian negara lebih besar dari Rp13,62 triliun.

Perkiraan kerugian negara itu juga belum memasukkan hitungan tunjangan yang diterima oleh para PNS fiktif. Pasalnya, besaran tunjangan yang diterima PNS bervariasi, bergantung pada instansi atau lembaga yang membawahinya, jabatan, kinerja, dan sebagainya.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan akan menelusuri data 97 ribu PNS fiktif tersebut. Hingga saat ini, Kemenkeu mengaku belum mengetahui informasi soal 97 ribu data PNS fiktif namun masih menerima pembayaran gaji hingga dana pensiun.

"Baru dengar ini. Kemenkeu akan segera telusuri," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari. (bi/cnni)



No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update