Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polisi Bidik Demonstran, Pengajian, Tasyakuran Desa, Lomba Burung, dan Cek Sound dengan Pidana Prokes

Tuesday, May 25, 2021 | 20:28 WIB Last Updated 2021-05-25T13:28:14Z

 


JEMBER (DutaJatim.com)– Kepolisian Resor Jember mengawasi ketat pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Polisi pun mengumumkan secara resmi bahwa saat ini pihaknya sedang menangani sebanyak 6  kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) COVID-19.

Bentuk kejadiannya bermacam-macam mulai dari aksi demonstrasi, tasyakuran desa, lomba burung, adu keras suara sound system, dan bahkan acara pengajian. Aparat kepolisian berdalih kegiatan itu menimbulkan kerumunan massal dan berpotensi menyebarkan wabah penyakit.

Perkara-perkara tersebut diantaranya ada yang tengah diselidiki sehingga pihak terkait masih berstatus saksi, serta sebagian kasus sudah naik ke tahap penyidikan yang berujung penetapan tersangka. 

“Kasusnya dari Desember 2020 sampai saat ini, Mei 2021. Kami menyampaikan pers rilis sebagai bentuk pertanggung jawaban berkaitan akuntabilitas dan transparansi terhadap penanganan beberapa kegiatan yang diduga melanggar protokol kesehatan,” kata Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna.

Kasus pertama berstatus penyidikan adalah unjuk rasa bertajuk ‘Aksi Bela Kiai’ pada tanggal 23 Desember 2020 silam. Sebanyak 3 orang tersangka dengan inisial JM, ME, dan MSR selaku koordinator lapangan dalam aksi sebagai buntut dari dugaan intimidasi oleh mantan Bupati Jember Faida bersama kroninya dan oknum jaksa ke eks Wabup KH Abdul Muqit Arief.

Penyidikan kedua terhadap sebuah acara pengajian di Kecamatan Tanggul. Akibat dari kerumunan massa yang berlebih, kemudian polisi menetapkan tersangka untuk seorang perempuan bernisial SS lantaran berlaku sebagai panitia pengajian. 

“Kami kenakan Undang-Undang tentang Kekarantianaan Kesehatan, Undang-Undang Wabah Penyakit Menular, serta Pasal 216 KUHP. Ancamanan hukumannya satu tahun penjara,” kata Komang.

Komang menjelaskan, masih dari wilayah Kecamatan Tanggul, juga terdapat sebuah insiden kerumunan warga dalam acara pengajian. Namun masih dalam proses penyelidikan.

Selebihnya, polisi menyelidiki acara tasyakuran yang menandai akhir masa jabatan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bangsalsari. Seorang berinisial AE diduga sebagai aktor utamanya.

Ditambah lagi penyelidikan terhadap lomba ketangkasan burung di Kecamatan Jenggawah. Barang bukti yang disita berupa sangkar burung, kupon, dan sejumlah uang tunai. Beberapa orang dari unsur kepanitiaan baru saja dimintai keterangan.

Penyelidikan pelanggaran prokes terkini yakni kerumunan massal akibat parade cek sound system di lapangan Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan. Kasus ini paling menyita perhatian karena banyaknya barang bukti yang disita.

“Kami menyita 10 unit kendaraan bermotor dan 7 unit truk. Beberapa sound system serta barang yang berkaitan kegiatan tersebut juga kami sita,” kata Komang.

Komang mengakui, berbagai kasus dugaan pelanggaran Prokes sebanyak itu berawal dari temuan polisi maupun pengaduan serta informasi dari masyarakat. (sut/ndc)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update