Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Aktivis Anti Narkoba Diringkus Polisi, Diduga Jadi Bandar Narkoba

Thursday, July 8, 2021 | 20:45 WIB Last Updated 2021-07-08T13:45:27Z

 


SURABAYA (DutaJatim.com) - Pria ini jadi ironi dalam pemberantasan narkoba di Surabaya. Bayangkan saja, dia aktivis antinarkoba. Suka tampil ngomong bahaya narkoba di mana-mana. Tapi ternyata dia diduga bandar narkoba.

Akibatnya, pria berinisial HE (48 tahun) itu ditangkap jajaran Reskoba Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya. 

Informasi yang dihimpun oleh wartawan, pelaku berinisial HE (48) adalah oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti-Narkoba dan Psikotropika GMDM.

Dia ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, karena memiliki barang haram jenis Sabu, di Jl. Kalianak Barat No. 43 Surabaya. 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan awalnya Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan, dan menggeledah rumah pelaku yang dicurigai menjadi ajang bisnis narkoba tersebut.

Alhasil Polisi menemukan 3 poket sabu seberat 1,07 gram, 0,43 gram, dan 0,53 gram serta dilengkapi dengan timbangan elektrik.

"HR, disamping menjadi pemakai juga menjadi pengedar," kata Kapolres Ganis, kemarin.

“Jadi pengungkapan ini merupakan adanya informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu oknum LSM Anti-Narkoba dan Psikotropika GMDM yang menjadi pemakai dan sekaligus menjadi bandar,” katanya.

Saat ditanya Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak soal itu tidak dibantah sama sekali oleh HR sembari tertunduk.

Dia malah mengatakan, ”saya membeli sabu dari seseorang bernama SB (DPO) dengan cara dititipi untuk dijual kembali," akunya.

“Untuk Tersangka SB (DPO) kami akan kembangkan terus dan kami buru ,” kata Kapolres.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas AKBP Ganis

Sementara itu, Isma Hakim Rahmat, STP, Ketua Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) Kota Surabaya, mengapresiasi upaya Polres Tanjung Perak, bahkan Isma menyatakan dukungannya.

Dia sangat menyesal jika ada aktivis atau ada orang yang ngaku anti Narkoba tetapi di belakang dia bermain "haram" dengan narkoba, maka hukumannya sebenarnya harus lebih berat. 

"Orang yang tahu dan tidak tahu itu ada bedanya. Sengaja atau tidak sudah jelas terlihat di motif pelaku. Dalam kaidah syar'i juga harus lebih berat hukumannya," tegasnya.

Selanjutnya, GIAN Kota Surabaya akan terus mendukung upaya represif jajaran Polri untuk membersihkan peredaran Narkoba di Surabaya sampai akar- akarnya.(ima)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update