Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Banggar DPRD Sidoarjo Akan Tolak Uang Denda Pelanggar Prokes Rp 2 M Masuk PAD

Friday, July 30, 2021 | 23:36 WIB Last Updated 2021-07-30T16:36:41Z

 


SIDOARJO  (DutaJatim.com) - Badan anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sidoarjo mengingatkan kepada pemerintah untuk tidak memasukkan uang hasil denda penertiban protokol kesehatan ke dalam PAD (pendapatan asli daerah). 

Seperti yang diketahui, uang hasil sidang pelanggaran Prokes di Kabupaten Sidoarjo mencapai kisaran Rp 2 Miliar. 

"Apapun alasannya, kami akan menolak uang hasil denda pelanggaran prokes itu dimasukkan dalam APBD," kata Anggota Banggar DPRD Sidoarjo Bangun Winarso, Jumat (30/7/2021). 

Penolakan dari Politisi PAN itu bukan tanpa alasan. Menurutnya uang tersebut harusnya dimanfaatkan lagi untuk membantu masyarakat dalam penanganan covid-19. Apalagi kondisi seperti ini, saat mayoritas warga sedang susah terdampak pandemi.

“Peraturan itu kan untuk menertibkan masyarakat dan harus menguntungkan masyarakat. Jangan sampai hanya penertiban tapi merugikan masyarakat. Kalau masuk dalam APBD maka kemungkinan besar akan digunakan dalam pembangunan,” ujarnya.

Dia menyebutkan, seperti yang disampaikan pemerintah sejak awal penerapan denda. Uang hasil denda akan dikembalikan ke masyarakat dengan difungsikan untuk kepentingan penanganan covid-19.

“Pelayanan kesehatan, bantuan sosial, dan sejumlah hal lain di Sidoarjo juga sejauh ini masih kurang. Akan lebih baik kalau uang itu dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan atau pemberian bantuan," ujarnya

Ya, selama ini petugas kerap kali menggelar yustisi dan menerapkan denda kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. 

Dendanya pun varitatif, dari yang ratusan ribu sampai ada yang kena denda hingga jutaan. Termasuk pelanggar individu maupun tempat usaha.

Seperti yang diketahui, Noer Rochmawati Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sidoarjo mengatakan uang dari hasil denda operasi yustisi dimasukan dalam kas daerah dan tercatat sebagai pendapatan asli daerah (PAD)

"Iya betul (masuk PAD), jumlahnya Rp 2.075.000.000," katanya. (ful/ndc)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update