Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kapolres Sidoarjo Sisir Perkampungan, 18 Pelanggar PPKM Darurat Disidang

Friday, July 9, 2021 | 06:17 WIB Last Updated 2021-07-08T23:23:55Z

 



SIDOARJO (DutaJatim.com) -
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Sidoarjo, masih saja ditemui masyarakat yang melanggar peraturan. Patroli gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan relawan, Kamis (8/7/2021) malam, menyisir wilayah Lebo, Sidodadi, Durung Bedug, Candi, mendapatkan warga yang nongkrong di kafe, warkop dan pengendara yang tak memakai masker.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro yang memimpin langsung operasi yustisi menyayangkan masih ada warga yang tidak mematuhi peraturan PPKM darurat. 

“Kini kami melakukan operasi yustisi ke wilayah perkampungan atau desa-desa, bahkan masih banyak ditemui warga yang melanggar peraturan PPKM darurat. Sampai pukul 10 malam serta masih ada saja yang nongkrong di kafe dan warung kopi,” kata Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. 

Operasi yustisi kali ini, petugas mendapatkan 18 orang pelanggar ketentuan jam malam. Para pelanggar akan mengikuti sidang tipiring dengan denda Rp. 150.000 dan beberapa pemilik kafe dan warkop juga akan dikenakan sanksi dengan denda ditentukan saat sidang.

Kapolresta Sidoarjo berharap agar kepatuhan serta kesadaran masyarakat dapat meningkat. Supaya bisa menekan adanya penyebaran Covid-19 berkurang. Makanya dengan  upaya masif operasi yustisi adalah guna membangun kesadaran masyarakat, serta memberikan efek jera kepada pelanggar agar mematuhi peraturan yang ditentukan pemerintah.

“Mari bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan mentaati peraturan PPKM darurat dan disiplin protokol kesehatan,” imbau Kapolresta Sidoarjo kepada warga di lokasi. (win)



No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update