Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sidang 65 Pelanggar PPKM Darurat, Kejari Batu Kumpulkan Sanksi Denda Rp 10 Juta

Saturday, July 17, 2021 | 16:12 WIB Last Updated 2021-07-17T09:12:38Z


KOTA BATU (DutaJatim.com) - Sebanyak 65  pelanggar PPKM darurat  dari 41 kasus disidang secara virtual di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani. Mereka dinyatakan melanggar ketentuan dalam PPKM darurat sehingga dikenakan sanksi denda yang diputuskan hakim melalui sidang tipiring. 

Rinciannya dari total 65 pelanggar, meliputi pelaku usaha mendominasi sebanyak 32 orang. Pelanggaran kedua terjadi pada kasus kerumunan sebanyak 22 pelanggar dan pelanggaran perseorangan dengan jumlah 9 orang. Bentuk pelanggarannya tak memakai masker maupun pelayanan makan di tempat oleh restoran.

Kasi Intelijen Kejari Kota Batu, Edi Sutomo, menuturkan, sanksi denda yang dihimpun dari para pelanggar mencapai Rp 10.240.000. Dijelaskannya, tarif denda kepada pelanggar bervariatif tergantung tingkat pelanggarannya. Besaran denda tersebut berdasarkan putusan Hakim PN Malang berkisar antara Rp 30 ribu hingga Rp 500 ribu sehingga terkumpul sebesar Rp. 10.240.000.

“Kegiatan sidang Tipiring ini rencana akan digelar seminggu sekali untuk mendukung agar masyarakat mentaati penerapan PPKM Darurat Covid 19 di Kota Batu. Semoga langkah ini berdampak positif bagi ketaatan masyarakat atas PPKM Darurat di Kota Batu,” kata Edi Sabtu 17 Juli 2021.

Sementara itu, Kajari Batu, Supriyanto menuturkan, selanjutnya denda yang terkumpul itu akan disetorkan ke kas negara, masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Para pelanggar dikenakan sanksi mengacu Perda Provinsi Jawa Timur No 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan pelindung masyaraka. Serta Perwalian Kota Batu No 78 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum, penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Kami berencana melakukan sidang tipiring seperti ini satu minggu sekali. Bertujuan mendukung PPKM Darurat, agar masyarakat semakin taat, terutama dalam hal kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Sehingga mampu memutus persebaran Covid-19,“ 

Paling menarik perhatian, dalam sidang tipiring itu juga disidangkan pelanggaran PPKM Darurat yang tergolong berat. Diantaranya adalah menggelar pesta ulang tahun, pesta pernikahan dan cafe yang sangat banyak dikunjungi orang dengan sistem dine in. 

"Jumlah pelanggar pesta ulang tahun di villa ada 24 orang. Masing-masing mereka kami berikan denda Rp 49 ribu dan biaya perkara Rp 1000 atau subsidair satu hari. Jika ditotal, jumlah denda dan biaya perkara secara keseluruhan Rp 1.200.000," urai Supriyanto. (ndc)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update