Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Warga Tolak Vaksin Syarat Terima BST, DPRD Minta Pemkab Sumenep Sosialisasi

Thursday, July 29, 2021 | 08:37 WIB Last Updated 2021-07-29T01:37:02Z

 Wabup Sumenep saat tinjau vaksinasi terhadap Penerima BST di Kantor Pos Sumenep.


SUMENEP (DutaJatim.com) - Sebagian warga Sumenep Madura Jawa Timur menolak  divaksin. Hal ini pun ramai diperbincangan di media sosial. Penolakan vaksinasi tersebut antara lain datang dari penerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Bahkan ada yang sampai cekcok dengan Wakil Bupati Sumenep, Nyai Dewi Khalifah.


Video seorang ibu bernama Sri Agustini memarahi Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah saat penyaluran bantuan sosial tunai (BST) di Kantor Pos, Kota Sumenep.


Sri, yang merupakan warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, marah sambil menyatakan dirinya menolak divaksin. Ia juga merelakan bantuannya untuk sementara ditangguhkan. Aksi Sri ini terekam kamera dan menjadi viral di media sosial.


Anggota DPRD Sumenep, KH Sami'oddien menangapi soal penolakan warga yang menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan syarat harus divaksin itu. Hal ini terjadi karena kurang sosialisasi.


"Pemerintah Kabupaten Sumenep  (Dinas Sosial) perlu ada sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Bisa saja melalui kepala desa," kata anggota Komisi IV DPRD itu, Rabu 28 Juli 2021.


Politisi senior PKB tersebut berharap, persoalan semacam ini tidak terulang kembali. Menurutnya, perlu ada komunikasi yang baik. Artinya, tingkatkan sosialisasi jika itu menjadi syarat wajib bagi BST.


"Hari ini masyarakat merasakan dampak dengan kebijakan PPKM, apalagi vaksin sebagai syarat menerima  bantuan," terangnya.


Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Moh. Iksan mengatakan pihaknya telah menyampaikan bahwa Bantuan Sosial Tunai tersebut diprioritaskan bagi yang sudah divaksin.


"Kemarin kita telah menyampaikan bahwa lebih mengutamakan atau mendahulukan yang sudah divaksin dulu. Jika tidak punya kartu vaksin disiapkan divaksin di tempat," tegas Iksan.


Di sisi lain, lanjut Moh Iksan, dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 itu diatur pula sanksi administratif bagi mereka yang menolak divaksin Covid-19.


"Bunyi pasalnya yaitu setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19," tambahnya. "Saya hanya menjalankan itu," katanya. (nam/ndc)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update