JEMBER (DutaJatim.com)– Skandal seks dalam video perselingkuhan mantan Kepala Puskesmas Curahnongko dr. AM yang juga dikenal publik sebagai ahli kesehatan di Jember berakhir tragis bagi sang dokter. Ternyata dia tidak tobat sehingga skandal seksnya berulang.
Karena itu Pemerintah Kabupaten Jember menyatakan bahwa yang bersangkutan selaku pegawai negeri sipil (PNS) telah terbukti melakukan tindakan kategori pelanggaran berat.
“Hukuman untuk dokter AM, mendekati yang paling berat,” jawab Plt Kepala Inspektorat Jember Ratno Cahyo Sembodo menanggapi pertanyaan sejumlah wartawan pada Jumat, 6 Agustus 2021.
Bentuk sanksi mendekati paling berat hanya berupa opsi antara pemberhentian atau dipecat secara hormat atau tidak hormat dari status PNS. Tapi hal itu butuh surat keputusan Bupati. Hal yang sudah pasti, AM terlebih dahulu dicopot dari jabatannya.
“Disposisi dari bupati sudah turun hari ini. Selanjutnya kami akan kirim rekomendasi sanksinya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember minggu depan untuk diproses (menjadi draft SK Bupati),” jelas Ratno.
Menurut dia, Bupati Jember Hendy Siswanto selaku pejabat pembina kepegawaian adalah pihak yang berhak menentukan bentuk sanksi dari dua itu. Sedangkan Inspektorat hanya berwenang menyerahkan hasil pemeriksaan sekaligus pembuktian terhadap tindak pelanggaran aparatur.
Seperti diketahui, AM kedapatan menyelingkuhi AY, seorang bidan perempuan tak lain berstatus istri sah dari anak buahnya sendiri yang bekerja di Puskesmas Curahnongko.
Skandal bermula dari terbongkarnya video adegan seks mereka. Sebuah tindakan ceroboh membuat video yang sejatinya direkam lewat gawai AM sendiri malah tersebar luas pada November 2020 silam.
Tak pelak, semua hal yang semula ditutupi akhirnya terbongkar. Pemkab Jember lantas memproses atas tindakan dalam video tersebut sebagai kasus pelanggaran disiplin PNS berdasar laporan dari suami sang bidan.
Pada akhirnya, Pemkab Jember memvonis AM maupun bidan AY melakukan pelanggaran berat. Kendati demikian, terkait bentuk hukumannya sangat berbeda. AM dikenai sanksi lebih berat dibandingkan bidan AY.
Beberapa pertimbangan menjadi dasar hukuman. Diantaranya, lantaran posisi AM sebagai Kepala Puskesmas yang seharusnya menjadi teladan bagi bawahannya. Selain itu, juga karena adanya kasus serupa oleh AM di masa lalu.
Catatan 10 tahun silam di Pemkab Jember menyebut, AM pernah terbukti berselingkuh dengan seseorang bidan yang juga anak buahnya di Puskesmas. Perselingkuhan terjadi saat sang bidan sedang ditinggal suaminya pergi menjalani tugas dari Pemkab Jember untuk kuliah ke Belanda.
Kala itu, AM tidak sampai dipecat dari PNS, namun hanya dicopot dari jabatan sebagai Kepala Puskesmas. Sedangkan, sang bidan diceraikan oleh suaminya usai kasus perselingkuhan terbukti.
Rupanya, AM masih mengulang perilaku yang sama. Sehingga, hal itulah yang mendasari Pemkab Jember bakal menjatuhkan hukuman terberat untuk AM.
“Semua hal menjadi pertimbangan Bupati untuk membuat keputusan demi aspek keadilan. Termasuk rekam jejak yang bersangkutan,” tutur Ratno. (sut/ndc)
No comments:
Post a Comment