Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mengurus Ijin Perusahaan Rokok Mudah, Cepat dan Gratis

Friday, September 17, 2021 | 12:54 WIB Last Updated 2021-09-17T06:22:39Z

 

Bambang Budiyanto

PAMEKASAN (DutaJatim.com) - Direktur PT Ayunda Bambang Budiyanto mengatakan mengurus ijin untuk mendirikan perusahaan rokok tidak sulit, justru cepat dan gratis. Karena itu dia mengajak  para pemilik perusahaan yang kini belum mengurus ijin atau belum memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk segera mengurusnya. 

“Dari kantor Bea Cukai itu terhadap warga yang ingin mengurus kepabeannya mengurusi ijin itu kalau dihitungan hanya beberapa hari, nggak sampai sebulan. Dan itupun kita tidak dipungut biaya, malah kita dibantu kekurangan apa itu kita dituntun, “ ujar Bambang, Jumat (17/9/2021). 

Dia mengaku jika telah resmi terdaftar dan memiliki NPPBKC, akan banyak keuntungan. Di antaranya akan bisa menjual rokok dengan aman resmi dan leluasa. Karena perusahaan rokok juga menjual rokok secara legal, dan itu pasti aman nyaman dan bisa menyumbang ke negara. 

Hingga kini, kata dia, banyak perusahaan yang belum mengajukan ijin, disebabkan karena kurang kesadarannya. Masyarakat yang ingin memiliki usaha yang berkaitan dengan bea cukai dan mereka terlena sehingga menjual rokok secara illegal. 

“Mereka terlena dengan penghasilan menjual rokok polos illegal. Itu gak tepat melanggar  hukum dan merugikan masyarakat. Karena dalam pengajuan suatu merek itu harus dilakukan test lab,  yang menentukan kadar nikotin, jadi kalau polos itu kan gak ada, asal asalan bikin, bisa bahaya,” katanya. 

“Karena itu penekanannya yang benar seharusnya kalau memang mau memberantas rokok yang seperti itu, ya harus kerjasama dengan kepala desa setempat, jadi Kades mana saja yang terindikasi, masyarakat mana saja yang terindikasi memproduksi rokok itu, Kadesnya dipanggil agar dikasih pembinaan pengarahan,” imbuhnya.  

Selain karena kurang sadarnya masyarakat, Bambang juga melihat juga perlunya melibatkan perangkat desa. Selama ini, kata dia, hanya sebatas tersosialisasi atas kelompok di Balai Desa, namun setelah dilakukan sosialisasi itu tidak ada tindak lanjut ke bawah. Seharusnya ada tindak lanjut dari sosialisasi itu ke bawah. 

Di Madura 96 persen rokok yang diproduksi berupa Sigaret Kretek Tangan (SKT), yang melibatkan banyak tenaga kerja. Kondisi ini, kata Bambang akan menjadi kekuatan ekonomi luar biasa jika semua perusahaan memiliki ijin resmi. Karena melibatkan banyak masyarakat.

Dia menyarankan Pemkab atau Bea Cukai lebih intens kerjasama turun kebawah, bukan cuma sosialisasi pada kelompok tapi juga sosialisasi lewat media. Biar masyarakat paham bahayanya rokok polos atau illegal itu.  

Sosialisasi juga harus melibatkan pemilik toko. Karena  mereka juga harus tahu resiko menjual rokok illegal. Kalau pemilik toko tahu bahaya menjual rokok illegal, dengan  sendirinya toko itu tak akan mengkulak lagi, sehingga sedikit banyak sudah mengurangi peredaran rokok illegal.

“Saya mengajak para pengusaha ayo mulai sadar, ngurus ijin.  Kalau memang tidak punya lahan yang cukup atau kendala lain, bisa dikonsultasikan. Apalagi saat ini Pemkab akan bikin KIHT suatu terobosan luar biasa untuk mengangkat dunia perokokan,” pungkasnya. (mas)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update