Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Penendang Sesajen Semeru Akan Serahkan Diri ke Polda Jatim, Bagaimana Hukum Sesajen dalam Islam?

Wednesday, January 12, 2022 | 20:21 WIB Last Updated 2022-01-12T13:21:58Z

 


SURABAYA (DutaJatim.com) - Polda Jatim melacak jejak pria yang bikin heboh gegara aksinya menendang dan membuang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru. Aksi pria itu  direkam dalam video yang kemudian viral di media sosial. 


Pria bernama Hadfana Firdaus (32 tahun) itu sempat dicari hingga kampung halamannya di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Karena itu Hadfana pun berniat menyerahkan diri kepada polisi dengan didampingi pengacaranya. 


Pengacara Hadfana, Moh. Habib Al Kutbi, mengatakan,  kliennya segera mendatangi Markas Polda Jawa Timur untuk menyampaikan klarifikasi atas tindakan yang belakangan ramai diperbincangkan oleh warganet tersebut. "Sebagai warga negara yang baik, kita akan mendatangi Polda Jatim untuk mengklarifikasinya," kata Habib Al Kutbi, Rabu, 12 Januari 2022. 


Habib menjelaskan, menurut keterangan pelaku, aksinya menendang dan membuang sesajen di lokasi bencana erupsi Semeru itu tidak ada niat menyinggung kelompok lain. Aksi itu dilakukan oleh Hadfana secara spontan saat beraktivitas sebagai relawan kemanusiaan di Gunung Semeru.


"Dia kan ekspresi spontanitas, melihat ada sesuatu yang kotor, akhirnya dia bersihkan dengan membuangnya," katanya. 


Hadfana, kata Habib, juga tidak pernah menyebarkan video aksinya di media sosial TikTok. Dia justru heran video itu tersebar dan menjadi viral di media sosial karena merasa tak pernah mengunggahnya di Tiktok.


Karena itu Habib menganggap laporan LBH Ansor Lumajang kepada polisi atas tindakan kliennya itu merupakan laporan prematur. Sebab yang dilakukan kliennya tidak dapat dikategorikan mengandung unsur perbuatan yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan tertentu.


Seperti diketahui, sebuah video menampilkan seorang pria menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru bikin gonjang-ganjing media sosial. Polda Jatim pun turun tangan melacak pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur tersebut.



Bekerja sama dengan Polda NTB, polisi pun akhirnya mengungkap, bahwa pelaku merupakan warga Dusun Dasan Tereng, Desa Tirtanadi, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto.


“Betul yang bersangkutan berinisial HF (Hadfana) yang merupakan warga Labuan Haji, Lombok Timur,” kata Artanto di Mapolda NTB kemarin.


Terkait penyelidikannya, Artanto menambahkan bahwa Polda NTB akan membantu Polda Jatim.


“Untuk penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Polda Jatim, untuk Polda NTB mem-back up penyelidikannya,” tambah Artanto.


Namun pelaku saat ini tidak berada di kampungnya. Dia ternyata memiliki riwayat pendidikan pernah bersekolah di Yogyakarta. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa Tirtanadi, Ruspan.


Dia menjelaskan, bahwa Hadfana memang lahir di Lombok Timur tapi melanjutkan pendidikannya di Yogyakarta setelah sempat sekolah di Dusun Dasan Tereng. 


Hukum Sesajen


Kasus ini mencuat pasca-letusan awan panas Gunung Semeru di Lumajang pada 4 Desember 2021 yang mengakibatkan lebih dari 50 orang meninggal dunia, di mana warga Prononjiwo melakukan doa bersama tolak bala. Setelah melakukan doa tersebut, masyarakat melakukan tradisi menyajikan makanan atau yang disebut sesajen di beberapa titik lokasi. Namun sesajen tersebut ditendang dan dibuang oleh sosok pria yang video aktivitasnya itu viral di media sosial. 


Dalam video tersebut, si pria itu mengatakan bahwa inilah (sesajen, red.) yang mengundang murka Allah sambil menendang dan membuang sesajen.  


Atas kejadian yang tidak mengenakan masyarakat itu, Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum I Suramadu, KH Ma’ruf Khozin ditelepon oleh seorang temannya yang asli kelahiran Pronojiwo untuk menanyakan hukum sesajen dalam pandangan Islam. 


“Tuan Abdul Hanan, teman bermain saat di Raudlatul Ulum 1 Ganjaran Gondanglegi Malang yang asli kelahiran Pronojiwo Lumajang ini, menelepon saya pada Sabtu kemarin dan mengirim video ada orang yang menendang sesajen yang dikatakan syirik dan justru mengundang murka Allah,” ujar Kiai Ma’ruf Khozin,  lewat akun facebooknya. 


Melalui whatsapp, temannya tersebut menanyakan: "Video di atas adalah suatu ritual, di mana setelah 40 hari meletusnya gunung Semeru bakda Maghrib kami membaca tolak bala, yasin, dan lain-lain. Sesuai petunjuk salah satu kyai. Pagi harinya kami memasang semacam sesajen (petek'an: Madura). Namun ada kelompok minhum yang membuang dan meng-upload di medsos. Masyarakat kami sangat tidak terima dengan perilaku mereka. Bagaimana cara menyikapinya kyai?" kata teman KH Ma’ruf Khozin. 


Kiai yang juga Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur ini menjelaskan bahwa dirinya mengikuti beberapa kali Bahtsul Masail di PWNU yang berkaitan dengan tradisi, baik seperti bersih-bersih kampung, larung laut, nyadran, dan sebagainya. 


Para musyawirin selalu memberi perincian dari kitab Fathul Muin yang bersumber dari kitab Tuhfah Ibnu Hajar: (فَائِدَةٌ) مَنْ ذَبَحَ تَقَرُّبًا للهِ تَعَالَى لِدَفْعِ شَرِّ الْجِنِّ عَنْهُ لَمْ يَحْرُمْ، أَوْ بِقَصْدِهِمْ حَرُمَ… وَصَارَتْ ذَبِيْحَتُهُ مَيْتَةً. بَلْ إِنْ قَصَدَ التَّقَرُّبَ وَالْعِبَادَةَ لِلْجِنِّ كَفَرَ (إعانة الطالبين - ج 2 / ص 397)


“Barangsiapa menyembelih hewan (atau makanan) sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah untuk menghindari petaka dari Jin, maka tidak haram. Jika bertujuan untuk Jin (bukan karena Allah), maka haram. Sebab sembelihannya menjadi bangkai. Bahkan jika bertujuan mendekatkan diri dan ibadah kepada Jin, maka ia telah berbuat kufur.” (Syekh Abu Bakar Syatha, Ianat ath-Thalibin, 2/397) 


“Saya yakin kiai tadi saat menyembelih ayam tetap membaca Bismillah, bukan "sesembahan" yang ada di gunung, karena yang melakukan memang jelas-jelas Islam,” terang Kiai Ma’ruf Khozin. 


Namun, Ketua Aswaja NU Center Jawa Timur itu tetap menekankan lebih baik makanan itu disedekahkan, dimakan bersama. 


“Tapi Bang Hanan ini bilang bahwa makanan itu sengaja dibiarkan supaya dimakan oleh burung atau hewan apapun yang ada di sekitar Semeru,” ungkap Kiai Ma’ruf Khozin. 


Kalau seperti itu, lanjut dia, jutsru tidak apa-apa. 


Seperti dijelaskan oleh Imam Ar-Ramli: ﻓﻤﺎ ﻳﻘﻊ اﻵﻥ ﻣﻦ ﺭﻣﻲ اﻟﺨﺒﺰ ﻓﻲ اﻟﺒﺤﺮ ﻟﻄﻴﺮ اﻟﻤﺎء ﻭاﻟﺴﻤﻚ ﻟﻢ ﻳﺤﺮﻡ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﻗﻴﻤﺔ؛ ﻷﻧﻪ ﻗﺮﺑﺔ 


“Apa yang terjadi saat ini dengan melempar roti ke laut untuk binatang laut dan ikan adalah tidak haram meskipun memiliki harga sebab hal itu termasuk sedekah kepada hewan.” (Nihayatul Muhtaj, 7/367) 


“Lalu dari sisi mana Syirik dan mendatangkan murka Allah?” tandas Kiai Ma’ruf Khozin.  (nuo/vvn)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update