Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

FH Unair Surabaya Sosialisasikan Payung Hukum Koperasi Kepada BPD dan PD di Desa Nglandung Kec. Geger Madiun

Thursday, June 26, 2025 | 04:07 WIB Last Updated 2025-06-25T21:07:42Z

 

Sosialisasi Payung Hukum Koperasi dari  FH.  Unair di Desa Nglandung Kecamatan Geger Kab. Madiun.

MADIUN (DutaJatim.com) - Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH. Unair) Surabaya telah melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) dengan memberikan sosialisasi tentang koperasi kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa di Desa Nglandung Kecamatan Geger Kabupaten Madiun beberapa waktu yang lalu.


Narasumber kegiatan tersebut, Dinar Kurnia dari FH, Unair menjelaskan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari rencana kerjasama Pengabdian kepada Masyarakat dari FH. Unair Surabaya  dengan pemerintah desa Nglandung. Adapun materi sosialisasi ini mengulas tentang koperasi sebagai badan hukum


“ Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari rencana kerjasama Pengabdian kepada Masyarakat di desa Nglandung dengan materi payung hukum koperasi.” jelas Dinar


Dinar memaparkan koperasi sudah memiliki payung hukum yakni dalam UU No.17 tahun 2012 tentang perkoperasian. Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) nomor 4 tahun 1994 tentang pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi. Serta, Peraturan Menteri Nomor 01/per/M.KUKM/I/2006 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan, pengesahan akta pendirian dan perubahan AD Koperasi.


“ Namun demikian, UU tersebut (17/2012) telah dibatalkan oleh Putusan MK No.28/PUU-XI/2013 dan memberlakukan kembali UU. No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.” paparnya


Lebih lanjut disampaikan, pasca putusan MK terdapat perubahan beberapa pasal  yakni  UU No. 25/1992 yang diubah oleh UU. No.06/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU. Cipta Kerja). Dan, UU no 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan  (UU.. PPSK) tepatnya pada kegiatan usaha koperasi.


“ Dengan diubahnya kegiatan usaha koperasi, UU PPSK bukan hanya mengubah UU. Koperasi, namun juga UU. 8/1995 tentang pasar Modal, UU 40/2014 tentang perasuransian dan UU. lain yang terkait.” lanjutnya.


Dia berharap dengan adanya sosialisasi ini, peserta dapat memahami tentang payung hukum perkoperasian. Mulai dari pendirian koperasi sebagai badan hukum, pengelolaan oleh pengawas, pengurus dan pengelola, pola pelayanan secara konvensional dan syariah serta permodalan koperasi yang terdiri dari setoran pokok, hibah, penyertaan, pinjaman dan penerbitan obligasi.


“ Diharapkan peserta dapat memahami tentang payung hukum koperasi , tata cara mendirikan, mengelola dan memperoleh permodalan.” harapnya


Sementara, Kepala Desa Nglandung Kecamatan Geger, Ahmad Pamudji mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh akademisi dari Unair tentang perkoperasian. Sehingga akan menambah pengetahuan dan wawasan bagi masyarakat melalui BPD dan perangkat desa tentang koperasi.


“ Atas nama pemerintah desa, kami meyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh tim dari FH. Unair yang telah berkenan melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat di desa Nglandung.” ujar Kades Ahmad 


Dia berpesan kepada seluruh peserta, hendaknya memperhatikan dan menyimak  materi-materi yang telah disampaikan oleh nara sumber. Hal-hal yang belum dipahami hendaknya ditanyakan sejelas-jelasnya.


“Kegiatan ini (sosialisasi) penting. Maka, hal-hal yang belum dipahami hendaknya ditanyakan.” pungkasnya. (her)




No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update