SURABAYA (DutaJatim.com) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan hak kesehatan masyarakat tetap terpenuhi meski terjadi proses penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Kepastian ini disampaikan untuk menanggapi kebijakan pemuktakhiran data kepesertaan PBI JK yang menjadi isu nasional.
Gubernur menegaskan Pemprov Jatim telah menyiapkan langkah mitigasi komprehensif. "Prinsip utamanya adalah keselamatan pasien. Saya telah menginstruksikan OPD Pemprov Jatim yang terkait untuk memastikan tidak boleh ada penolakan layanan kesehatan bagi warga, khususnya pasien kronis dan darurat, di tengah proses pemutakhiran data ini," tandas Khofifah, Rabu (11/2/2026).
Instruksi tersebut diberikan mengantisipasi potensi kendala akses bagi warga yang masih sangat membutuhkan jaminan pembiayaan kesehatan akibat kebijakan pemuktakhiran data tersebut
Berdasarkan kebijakan pemutakhiran melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), terhitung per 1 Februari 2026, terdapat sebanyak 1.480.380 peserta PBI JK di Jawa Timur yang telah dinonaktifkan. Menyikapi hal tersebut, Gubernur meminta masyarakat tidak panik, terutama bagi mereka yang sedang menjalani pengobatan rutin.
Gubernur Khofifah menjelaskan, kebijakan ini selaras dengan perkembangan nasional, di mana kesepakatan antara Pemerintah Pusat dan DPR RI telah memberikan masa transisi selama tiga bulan ke depan. Dalam periode tersebut, seluruh pelayanan kesehatan tetap diberikan dan pembiayaan PBI akan tetap dibayarkan oleh Pemerintah sembari menunggu proses pemutakhiran data selesai dilaksanakan.
Sebagai bentuk langkah nyata di lapangan, Khofifah telah memerintahkan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Jawa Timur untuk melakukan langkah mitigasi strategis
Dinas Kesehatan Jatin bersama seluruh fasilitas kesehatan telah berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan, terutama bagi peserta yang membutuhkan penanganan medis segera akibat penyakit kronis, penyakit katastropik, maupun kondisi darurat medis.
Di saat yang sama, Dinas Sosial di seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur telah diperintahkan Khofifah untuk bergerak cepat melakukan koordinasi lintas unsur guna mempercepat pemutakhiran data dan menangani pengaduan masyarakat.
Lebih lanjut, Dinas Sosial Jawa Timur juga telah menugaskan Pendamping PKH dan TKSK untuk melakukan sosialisasi serta penyisiran warga desil 1–4 yang belum memiliki PBI JK agar segera diusulkan melalui aplikasi SIKS-NG. Sinergi ini diperkuat oleh BPJS Kesehatan yang tetap memprioritaskan pelayanan bagi pasien kronis seperti Hemodialisa (HD) dan Thalasemia di seluruh fasilitas kesehatan mitra. Ini dilakukan guna memastikan tidak terjadi penolakan pelayanan selama menunggu hasil pemutakhiran dari Kementerian Sosial. (ret)

No comments:
Post a Comment