Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pabrik Ikan Berformalin Digerebek

Friday, September 7, 2012 | 00:42 WIB Last Updated 2012-09-06T17:42:54Z

TUBAN - Petugas dari Satreskrim Polres Tuban, Rabu (5/9) lalu menggerebek tiga tempat produksi ikan yang mengandung bahan formalin. Sedikitnya 4 ton ikan berformalin yang sudah dikemas dalam kardus, diamankan polisi beserta 3 tersangka yang juga turut diamankan.

Kasat Seskrim Polres Tuban, AKP Arief Kristanto, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ikan berformalin tersebut berdasarkan laporan warga, setelah melakukan penyelidikan, pihaknya lantas melakukan penggerebekan. "Ini berawal dari laporan warga, setelah kita selidiki ternyata benar, dan kita lakukan penggerebekan," ujarnya di TKP.

Para pelaku dengan sengaja menggunakan barang yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan. Atau menggunakan bahan tambahan melampaui ambang batas dan mengedarkan pangan yang dilarang diedarkan mengandung barang beracun. Dan dapat merugikan dan membahayakan kesehatan manusia para tersangka dapat dijerat deng`n pasal berlapis.

Yaitu pasal 204 KUHP tentang mengedarkan makanan berbahaya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 55 undang undang pangan No. 7 tahun 1996 pasal 55 huruf G dan F dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang mencium bau tidak sedap dari tiga lokasi produksi ikan asin tersebut. Mendapat laporan warga polisi langsung melakukan uji lab dan olah tempat kejadian atau penggalian informasi dari lokasi. Setelah diuji laboratorium, ternyata ikan-ikan tersebut benar mengandung bahan berbahaya formalin.


Polisi-pun akhirnya menggerebek 3 gudang dan tempat produksi ikan asin berformalin ini, masing masing milik Suwito (45), Siamah (45), dan Kaspik (60), ketiganya warga Desa Glodok, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Dari tiga lokasi pembuatan ikan asin berformalin ini, polisi mengamankan sedikitnya 4 ton ikan asin kemasan kardus siap kirim.


Kepada polisi, Kaspik salah satu pemilik rumah produksi ikan berformalin ini mengatakan, bahwa dirinya terpaksa memberikan bahan formalin terhadap ikan kering produksinya tersebut, karena permintaan pemesan. Para konsumen kaspik meminta agar ikan-ikanya tersebut di beri formalin agar awet sebelum di jual. "Ini karena permintaan pembeli, mulai pembeli dari Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Jawa Barat semuanya minta diformalin," ujarnya dalam bahasa Jawa.


Modusnya produsen ikan asin jenis ikan layur ini direndam selama 12 jam dengan menggunakan air garam dan formalin. Lalu kemudian dijemur hingga kering baru kemudian dikemas dan dikirim. Dalam sehari sekali kirim biasanya berkapasitas 4 sampai 5 ton. Dan pemesan ikan asin berformalin ini datang dari daerah Jawa Barat, Jogja, Solo, Semarang, Lamongan, Jombang, Pasuruan hingga Jakarta.


Untuk mengelabui petugas, kardus kardus berisi ikan formalin ini, diberi label susu bubuk, agar tidak mencurigakan. Sebanyak 4 ton ikan kering berformalin ini akhirnya diamankan petugas sebagai barang bukti. Sementara Sawito, Siamah dan Kaspik saat ini juga sudah di tetapkan sebagai tersangka. (dm)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update