Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Awas Penipuan Berkedok Bantu Daftar CPNS, Ini Cara Ikuti Simulasi Tes Resmi

Wednesday, October 16, 2019 | 23:00 WIB Last Updated 2019-10-16T16:00:04Z


JAKARTA (DutaJatim.com) - Pemerintah membuka lagi pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai 25 Oktober 2019. Masyarakat diminta lebih berhati-hati saat mendaftar CPNS sebab saat ini ada sejumlah pihak yang gentayangan mencari keuntungan di tengah tingginya minat orang menjadi PNS tersebut.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun mengimbau masyarakat mewaspadai berbagai modus penipuan yang dilakukan sejumlah oknum menjelang pendaftaran CPNS.  Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, mengatakan, tingginya minat masyarakat mendaftar seleksi CPNS selalu dimanfaatkan oknum untuk mengeruk keuntungan. "Jenis penipuannya beragam," kata Ridwan seperti dikutip dari laman Setkab, Rabu (16/10/2019).

Intinya, kata dia, modus penipuan itu mulai memberikan informasi palsu terkait pendaftaran CPNS yang ujung-ujungnya merugikan masyarakat. Biasanya informasi sesat itu mengatasnamakan institusi pemerintah guna mengelabui calon mangsanya.

Karena itu, Ridwan berharap masyarakat pintar dalam menyaring informasi resmi. Informasi resmi seputar penerimaan seleksi CPNS hanya ada di kanal resmi milik pemerintah, yakni website berdomain go.id dan media sosial yang sudah terverifikasi.

Simulasi Tes Resmi

Kepala Sub Bidang Pengelolaan Aplikasi Sistem Seleksi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Efni Surayadi, juga mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi resmi milik pemerintah dalam berlatih soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Simulasi soal yang diberikan ini resmi dari pihak BKN.

"Tentu sah-sah saja apabila masyarakat ingin melakukan simulasi soal SKD di banyak tempat. Namun, BKN tidak menjamin kualitasnya. Saat ini BKN hanya memfasilitasi simulasi soal SKD melalui website yang dapat diakses di alamat cat.bkn.go.id," kata Efni dalam keterangannya, Rabu (16/10/2019).

Efni menjelaskan, BKN memberikan kuota bagi masyarakat yang ingin mencoba simulasi tes. Adapun jumlah kuota maksimal yang dapat mendaftar simulasi soal SKD di website cat.bkn.go.id sebanyak 1.500 orang per hari.  "Memang dibatasi pendaftarnya per hari. Hal itu untuk memastikan pengalaman akses yang baik. Namun, jumlah akses untuk mengikuti simulasi soal SKD tidak dibatasi. Masyarakat bisa mencobanya kapan pun dan di mana pun," katanya.

Pembukaan pendaftaran CPNS akan diumumkan setelah pelantikan presiden Minggu 20 Oktober 2019. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengatakan seleksi CPNS akan segera dibuka mulai 25 Oktober.  "Mulai 25 Oktober. Sudah siap," kata Syafruddin di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).

Kemenpan-RB memastikan pembukaan pendaftaran CPNS 2019 dilakukan pada akhir Oktober 2019 dengan total kouta CPNS yakni 197.111. Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Setiawan Wangsaatmaja, saat ditemui di Gedung DPR RI Jakarta, mengatakan, jumlah tersebut terdiri atas 37.854 orang untuk pemerintah pusat dan 159.257 orang untuk pemerintah daerah. Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengemukakan pada minggu ini sejumlah kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah akan menyerahkan formasi lowongan kepada BKN.

"Minggu ini akan ada penyerahan formasi kepada K/L/D," kata Ridwan melalui pesan singkat seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (15/10/2019).

Syarat dan Gaji

Peminat lowongan CPNS ini diprediksi bakal membludak. Untuk antisipasi pendaftaran dan penyesuaian minat, bisa disimak syarat-syarat yang diperlukan!  Adapun berdasarkan data yang dihimpun CNBC Indonesia, dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat ikut daftar CPNS adalah:

1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK.

Untuk besaran gaji, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Di 2019 ini, gaji PNS mengalami kenaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji PNS. Ini belum termasuk tunjangan, gaji ke-13, dan THR.

Berikut daftarnya:

1. PNS golongan I (I/a masa kerja 0 tahun) Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).
2. PNS golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
3. PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000).
4. PNS golongan II/d masa kerja 33 tahun Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).
5. PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700).
6. PNS golongan III/d masa kerja 32 tahun Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
7. PNS golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500).
8. PNS golongan IV/e masa kerja 32 tahun Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Lalu, apa saja fasilitas yang diterima PNS?

Nominal tunjangan yang didapat masing-masing PNS berbeda-beda tergantung pada lokasi penempatan, misalnya pusat dan daerah. Lalu, ditentukan oleh instansi, misalnya yang terbesar ada di Kementerian Keuangan.

Hal itu akan ditentukan pula oleh kinerja instansi dalam satu tahun anggaran. Misalnya, bila Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bisa mengamankan penerimaan negara dari perpajakan, maka bukan tidak mungkin tunjangan kinerja (tukin) yang didapat mencapai 80-90%.

Selanjutnya, tunjangan juga akan disesuaikan berdasarkan 'titah langsung dari Presiden. Misalnya, yang teranyar, Jokowi mengumumkan kenaikan tunjangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari semula 70% menjadi 80%.

Sebelumnya, Jokowi juga pernah mengeluarkan aturan yang memberi kenaikan tukin alias bonus kepada jabatan sekelas menteri. Kala itu, Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian ESDM dan Perpres Nomor 93 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam Perpres itu, Jokowi memberikan tunjangan kinerja atau bonus kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri hingga 150% dari tunjangan tertinggi di lingkungan kementerian tersebut.

Sebagai gambaran, berdasarkan Perpres tersebut, tunjangan kinerja tertinggi per kelas jabatan di Kementerian ESDM mencapai Rp33,24 juta. Bila merujuk tunjangan tersebut, Menteri Ignasius Jonan mendapatkan bonus Rp49,86 juta per bulan. (det/cnni/cnbc)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update