Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Cegah Korupsi, Khofifah Bentuk Biro Khusus Pengadaan Barang dan Jasa

Monday, January 13, 2020 | 10:46 WIB Last Updated 2020-01-13T03:46:52Z


KPK memeriksa tersangka kasus dugaan suap proyek di Sidoarjo.  

SURABAYA (DutaJatim.com) - Jawa Timur menempati ranking pertama kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi. Sebanyak 15 kepala daerah di Jatim terseret kasus dugaan korupsi yang saat ini sudah divonis pengadilan maupun masih  ditangani KPK. Ranking kedua ditempati Jawa Barat dengan 14 kepala daerah terlibat kasus korupsi. Fenomena ini membuat semua pihak prihatin.

Untuk mencegah korupsi, Khofifah Bentuk Biro Khusus Pengadaan Barang dan Jasa. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan, celah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) berpotensi terjadi.  

Menurut Khofifah tidak mengherankan jika mayoritas kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagian besar terkait pengadaan barang dan jasa.

Untuk mempersempit dan menutup celah tersebut, Pemprov Jawa Timur menerapkan strategi khusus dengan membentuk biro khusus yang menangani pengadaan barang dan jasa serta e- katalog lokal.
Biro di bawah Sekretariat Daerah tersebut mulai aktif per 2 Januari 2020 dengan tugas di antaranya, mapping paket pekerjaan beserta nilainya, melakukan integrasi data penganggaran (e-budgeting) dengan aplikasi RUP.

Melakukan pendampingan penyusunan rencana pengadaan dan pengelolaan kontrak, melakukan peningkatan penerapan konsolidasi PBJ, Katalog lokal, penerapan PBJ melalui SPSE , serta peningkatan kompetensi kelompok kerja (pokja).

"Kita memerlukan sebuah sistem dan strategi khusus berkaitan pengadaan barang dan jasa. Seiring dengan arahan Ketua KPK pada rakor sinergitas pemerintahan se Jatim beberapa waktu lalu bahwa pengadaan barang dan jasa sangat berpotensi dengan hal-hal yang cenderung koruptif," kata Khofifah dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (13/1/2020).

"Saya ingin kedepan proses pengadaan barang dan jasa berjalan lebih akuntabel dan transparan dan tersistem," tambahnya.

Selain rawan korupsi, Khofifah menambahkan, sistem yang kuat ini diperlukan mengingat adanya permasalahan pada sektor PBJ yang biasanya bersumber pada perencanaan yang kurang sinkron. 
Di antaranya karena adanya pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang terlambat, pelaksanaan tidak sesuai RUP, adanya gagal kontrak karena tidak cukup waktu (baik proses pemilihan/ pelaksanaan kontrak).

Dana DAK sering tidak cukup waktu untuk prosesnya dan belum semua proses pemilihan dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

"Salah satu akar permasalahan pengadaan barang dan jasa yaitu karena adanya perencanaan yang belum baik. Untuk itu, dibutuhkan komitmen dari semua pihak khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini," jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, dalam pengelompokan perkerjaan pengadaan barang dan jasa terdapat tiga paket strategis yang menjadi dasar.

Yaitu, pekerjaan yang membutuhkan waktu pekerjaan lama seperti pekerjaan konstruksi, pengadaan barang import, dan pekerjaan jasa konsultansi yang membutuhkan waktu pekerjaan lama.

Paket kedua yaitu pekerjaan yang nilainya diatas Rp 2,5 Miliar dan ketiga pekerjaan yang didanai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Kami telah mengelompokkan pekerjaan strategis kedalam tiga paket. Dan hingga saat ini, berdasarkan data yang ada paket pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemprov Jatim telah terdata mulai bulan Januari hingga Agustus 2020," tukas mantan Menteri Sosial ini.

Khofifah berharap berbagai strategi yang tersistem ini nantinya akan mampu dijalankan dengan baik karena selain terkait dengan akuntabilitas juga akan berpengaruh pada penyerapan anggaran APBD Jatim Tahun Anggaran 2020 yang bisa menjadi stimulan pergerakan ekonomi di Jatim. Serta, yang terpenting bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan seluruh masyarakat Jawa Timur.

"Saya harap proses pengadaan barang dan jasa ini bisa berjalan baik, sesuai mekanisme dan ketentuan yang ada. Agar bisa membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Timur," pungkasnya.

Kasus Bupati Sidoarjo

Seperti diketahui, meski sudah 14 kepala daerah di Jatim ditangkap KPK, masih saja ada bupati diduga terlibat korupsi. Paling akhir Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terkena OTT KPK karena diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.    

Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan dua lokasi terkait kait kasus penerimaan suap sejumlah proyek di Kabupaten Sidoarjo yang menjerat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Selain itu Minggu 12 Januari 2020 giliran rumah pribadi sang bupati yang digeledah. Rumah pribadi Saiful Ilah berada di Jalan Malik Ibrahim, Sidoarjo. Tepatnya di depan Rumah Sakit Siti Hajar.

Tim KPK yang menggunakan dua mobil Toyota Kijang Innova warna hitam tiba di lokasi sekitar pukul 10.50 WIB. Kemudian sekitar 45 menit berselang, lima petugas KPK yang melakukan penggeledahan keluar dari rumah pribadi sang bupati.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan lanjutan penggeledahan terjadi di rumah dinas Saiful. "Tim KPK menggeledah rumah dinas atau pendopo Bupati Sidoarjo. Ditemukan dokumen dan uang rupiah dan mata uang asing. Sementara proses penghitungan," ujarnya.

Sebelumnya Saiful tertangkap operasi tangkap tangan KPK pada 7 Januari 2020. Ia bersikeras mengelak menerima sejumlah uang saat dijaring operasi KPK. "Ya katanya OTT tapi saya enggak ada pegang uang sama sekali," ujarnya, Jumat. 

Ia mengatakan tidak ada bukti bahwa dirinya menerima sejumlah uang saat tim KPK melangsungkan operasi tersebut. Ia tetap berkilah tak pegang uang saat digeledah. 

"Yakin waktu diperiksa, nggak ada. Waktu digeledah nggak ada uang." Termasuk tudingan KPK terhadap dirinya menerima sejumlah uang terkait proyek-proyek pembangunan di Sidoarjo. 
"Nggak ada. Nggak ada. Nanti dilihat lah di pemeriksaan, belum tau hasilnya," tandasnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus bermula pada 2019 ketika Dinas PU dan BKSDA Kabupaten Sidoarjo melelang beberapa proyek. Ibnu selaku pebisnis kontraktor mengikuti proses pengadaan. Lalu pada Juli 2019, Ibnu melapor ke Bupati Saiful, ada proyek yang ia inginkan. 

Namun, ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga tidak mendapatkan proyek tersebut. Saiful kemudian diminta Ibnu untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar. "Sekitar bulan Agustus-September 2019, IGR melalui beberapa perusahaan memenangkan 4 proyek," lanjut Alex. (nas/tid)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update