Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Geger Lucinta Luna, Begini Fatwa MUI tentang Pergantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin

Thursday, February 13, 2020 | 14:05 WIB Last Updated 2020-02-13T07:05:42Z



SURABAYA (DutaJatim.com) - Polemik jenis kelamin selebritas Lucinta Luna dan pacarnya, Abash, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan kembali soal fatwa terkait masalah operasi ganti kelamin. Pada saat kasus Lucinta Luna mengemuka pasca yang bersangkutan ditangkap polisi karena kasus narkoba, juga tengah digelar di PN Surabaya sidang kasus ganti kelamin.

Seiring dengan fenomena pergantian jenis kelamin yang menjadi isu publik sejak kasus pidana narkoba oleh artis,  pria menjadi wanita atau sebaliknya, maka Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan fatwa terkait,  yang sudah ditetapkan  pada Juli 2010 lalu.

Fatwa tentang Penggantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin itu secara hukum menyebutkan sbb:

A. Pergantian Alat Kelamin

1. Mengubah alat kelamin dari pria menjadi wanita atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misal dengan operasi kelamin, hukumnya haram.


2. membantu nelakukan ganti kelamin sebagaimana poin 1 hukumnya haram.


3. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi pergantian alat kelamin sebagaimana poin 1 tidak dibolehkan dan tidak memiliki implikasi hukum syar’i terkait pergantian tersebut.


4 . Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin sebagaimana poin 1 adalah sama dengan jenis kelamin semula seperti belum dilakukan operasi ganti kelamin, mesti telah memperoleh penetapan pengadilan.

B. Penyempurnaan Alat Kelamin


1 . Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang khantsa yang fungsi alat kelamin laki-lakinya lebih dominan atau sebaliknya, melalui proses operasi penyempurnaan alat kelamin, maka hukumnya diperbolehkan.

2. Membantu melaksanakan penyempurnaan alat kelamin seperti dimaksud poin 1, diperbolehkan.

3 . Pelaksanaan operasi penyempurnaan seperti dimaksud poin 1 itu harus berdasarkan atas pertimbangan medis bukan hanya pertimbangan psikis semata.

4. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi yg dimaksud poin 1 dibolehkan sehingga memiliki implikasi hukum syar’i terkait penyempurbaan tersebut.

5. Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi domaksud poin 1 adalah sesuai dengan jenis kelamin setelah penyempurnaan sekalipun belum mendapat penetapan v pengadilan terkait perubahan status tersebut. (hud)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update