Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polresta Sidoarjo Bongkar Pabrik Pupuk Ilegal di Ngoro

Tuesday, February 25, 2020 | 13:51 WIB Last Updated 2020-02-25T18:54:36Z

SIDOARJO (DutaJatim.com)  -  Unit Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo membongkar pabrik  pupuk ilegal. Terkait hal itu Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo Jawa Timur, Kombes Pol Sumardji, mengatakan pupuk ilegal yang berhasil dibongkar jajarannya itu dipasarkan di luar Jawa.

"Produksinya di Ngoro, Mojokerto. Saat dilakukan pengiriman ditangkap di kawasan Porong Sidoarjo. Saat itu akan dikirim ke wilayah Bali," katanya saat temu media di Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa 25 Februari 2020.


Dia mengemukakan, pupuk ilegal yang berhasil diungkap tersebut diproduksi oleh CV. Bangun Tani. Hasil produksinya dipasarkan di wilayah Bali dan Sumatera dengan harga Rp50 ribu per sak.

"Tersangka AR pemilik usaha pembuatan pupuk tersebut mengaku jika kapasitas produksi dalam 1 bulan kurang lebih 20 ton. Bahkan jumlah itu bisa meningkat terutama pada saat musim tanam tiba," katanya.

Dari hasil usaha ilegal yang dilakukan, kata dia, tersangka berhasil mendapatkan omzet 1 tahun kurang lebih Rp250 juta.

"Pengakuan tersangka usaha itu sudah berlangsung sejak 14 tahun yang lalu," katanya.

Menurut dia, modus operandi yang digunakan oleh tersangka yaitu memproduksi dan mengedarkan pupuk jenis TSP tanpa dilengkapi dengan sertifikat SNI dan izin usaha produksi serta izin usaha perdagangan.

Dia menjelaskan, kronologis ungkap kasus ini ketika anggota unit pidsus sedang melakukan kring serse di wilayah Porong, Sidoarjo.


Selanjutnya, kata dia, petugas melihat sebuah truk dengan muatan yang mencurigakan. Kemudian petugas menghentikan truk tersebut dan meminta kepada sopir truk untuk melihat muatannya dan diketahui bahwa muatannya adalah pupuk TSP merk TSP-46.

"Petugas menanyakan terkait legalitas atau perizinan dari pupuk tersebut seperti sertifikat SNI, izin produksi, dan izin perdagangan, ternyata sopir tidak bisa menunjukkan legalitas atau perizinan tersebut," katanya.

Ia mengatakan, pasal yang disangkakan adalah Pasal 120 ayat (1) Jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU No. 03 tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

"Selain itu juga dijerat dengan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) UU No. 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman lima tahun penjara," katanya. (ara)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update