Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ada Jam Malam PSBB Sidoarjo, Ini 16 Lokasi Check Point Setiap Kendaraan

Monday, April 27, 2020 | 22:31 WIB Last Updated 2020-04-27T15:31:29Z


SIDOARJO (DutaJatim.com) - Kabupaten Sidoarjo bersama Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)  Selasa 28 April 2020. PSBB akan berlangsung selama 14 hari ke depan.

Kabupaten Sidoarjo akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjadi 18 kecamatan dari sebelumnya 14 kecamatan.

Selain itu, Kabupaten Sidoarjo akan memberlakukan jam malam, yakni pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB saat PSBB. Penerapan PSBB untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Untuk itu, masyarakat yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Sidoarjo akan menghadapi pemeriksaan ketat. Hal serupa berlaku ketika memasuki Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik.


Untuk Sidoarjo sudah disiapkan 
sebanyak 16 check point atau titik pemeriksaan setiap kendaraan. Hal ini untuk menekan penyebaran virus corona atau COVID-19.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, saat dihubungi di Sidoarjo, Senin 27 April 2020, mengatakan check point tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona atau COVID-19 selama pelaksanaan PSBB.

"Selama 14 hari itu, kami dari Polresta Sidoarjo akan mengerahkan personel gabungan untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif selama berlangsungnya masa PSBB," katanya.

Kapolres mengatakan, saat berlangsungnya PSBB di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Polres  akan mengerahkan sekitar 1.500 personel ditambah dari TNI dan kesatuan samping lain.

"Kami saling bersinergi melakukan penyekatan untuk antisipasi warga dari luar kota di 16 pos check point akses masuk Sidoarjo," katanya.


Kapolres mengatakan, untuk setiap pos ditempatkan puluhan anggota. Mereka juga akan melakukan pemeriksaan pengendara yang akan masuk wilayah Sidoarjo.

"Para petugas dilengkapi alat pelindung diri (APD), thermo gun, wastafel air mengalir, water barier, dan tenda pos pantau," katanya.

Dia mengemukakan, ke-16 titik pos check point tersebut antara lain di:

Jembatan Ngelom Taman, Simpang Empat Bypass Krian, Mlirip Rowo Tarik, Simpang Tiga Pakerin Prambon.

Lalu Bundaran Waru, Pondok Tjandra Waru, Brebek industri Waru, Pintu Tol Medaeng Waru, Pintu Tol Brebek lndustri Waru, Pintu Tol Tambak Sumur Waru.

"Kemudian depan Pusdik Gasum Porong, Simpang Empat Arteri Baru Porong, Pabrik Gula Krembung, Simpang Empat Pilang Wonoayu, Pintu Tol Porong, dan Pintu Tol Sidoarjo," katanya.


Dalam PSBB tersebut, ada ketentuan bahwa setiap pengendara wajib menggunakan masker. Apabila melanggar, yang pertama akan dilakukan teguran dan diberikan masker. Namun apabila mengulangi tidak memakai masker, maka akan ditindak tegas.

Ketentuan yang lain, kata dia, ojek daring tidak diizinkan membawa penumpang. Mereka diperbolehkan beroperasi hanya melayani pesan antar. Pengendara roda dua tidak boleh berboncengan, terkecuali itu keluarganya sendiri.

"Saat berlangsungnya PSBB juga diberlakukan jam malam. Mulai dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Sebagai pelaksana di lapangan kami mengedepan tindakan tegas tapi humanis," katanya. (gas)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update