Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Penyesuaian Jam Kerja ASN di Pamekasan Diperpanjang

Wednesday, April 1, 2020 | 13:23 WIB Last Updated 2020-04-01T06:23:41Z


Bupati Pamekasan Badrut Tamam dan Wakilnya Raja’e. 


PAMEKASAN (DutaJatim.com) - Pemerintah Kabupaten Pamekasan memperpanjang penyesuaian jam kerja ASN yang semula sudah dimulai tanggal 23 Maret hinggal 1 April, kini diperpanjang lagi sampai tanggal 15 April 2020. Hal ini terkait dengan masih urgensinya penyesuaian itu menghadapi upaya  pencegahan Covid 19 di Pamekasan. 

Surat Edaran (SE) tentanag Perpanjangan penyesuaian kerja ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan itu tertuang dalam SE Bupati Nomor : 800/562/432.403/2020 Tentang Penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Dalam SE itu juga disebutkan bahwa Pamekasan belum bisa mengimplementasikan sistem bekerja di rumah atau work from home (WFH). 

Sebagai pengganti sistem WFH di maksud, diberlakukan penyesuaian jam kerja ASN . Dalam SE ini dirinci terkait Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 34A tahun 2009 tentang hari kerja dan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan,  maka jam kerja ASN bagi perangkat daerah dengan 5 hari kerja adalah, Senin-Kamis dimulai pukul 07.00-13.00 WIB, tanpa istirahat. Sedangkan untuk Jumat mulai pukul 07.00-10.30 WIB tanpa senam pagi. 
Sedangkan perangkat daerah dengan 6 hari kerja, Senin-Kamis mulai pukul 07.00-12.00 WIB, tanpa istirahat, Jumat mulai 07.00-10.30 WIB tanpa senam pagi. Sabtu mulai pukul 07.00-11.00 WIB tanpa istirahat. Apel pagi ditiadakan, tetapi tetap wajib melaksanakan asbensi secara faceprint di kantor masing-masing sesuai jam kerja yang ditentukan. 
Selain itu juga meminimalkan agenda pertemuan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta. Bagi perangkat daerah yang telah telanjur mengundang peserta agar ditunda sampai dengan perkembangan lebih lanjut. Mekanisme rapat dapat dilakukan melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. 

Menunda perjalanan dinas ke luar daerah dan penerimaan kunjungan kerja, kecuali untuk urusan yang sangat penting dan mendesak. Dalam menjalankan sistem kerja baru karena wabah covid-19 ini setiap ASN dan non ASN di lingkungan kerjanya tetap wajib secara produktif melaksanakan tugas kedinasan dan mencapai target kinerjanya, serta menjaga bekersihan dan kesehatannya dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBD).

Surat edaran itu dibuat dalam rangka menindaklanjuti surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan instansi pemerintahan dan surat edaran menteri dalam negeri nomor 440/2436/SJ tentang pencegahan penyebaran corona virus disease (COVID-19) di lingkungan pemerintah daerah.

Protokol Kesehatan

Surat Edaran Men PAN-RB dan Mendagri tersebut juga memuat protokol kesehatan. Meliputi 
memberikan proteksi bagi ASN dan non ASN utamanya yang menyelenggarakan pelayanan public melalui pengaturan jam layanan, pemakaian masker dan penggunaan hand sanitizer, menjaga jarak antara pemberi dengan penerima layanan, penyemprotan disinfektan pada kantor dan ruang pelayanan secara berkala dan memaksimalkan layanan online. 

Juga melakukan pengecekan suhu tubuh dengan thermal gun bagi penerima layanan/masyarakat, pengaturan tempat antrean dengan jarak aman dan disediakan hand sanitizer pada area layanan. Bagi perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan langsung, dapat berkoordinasi dengan dinas kesehatan untuk merekomendasikan penerimaan layanan yang sakit ke puskesmas atau rumah sakit terdekat. (mas)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update